Menuju konten utama

Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

Agar dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan, lengkapi syarat-syarat dokumen menjelang persalinan. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk berbagai perawatan kesehatan termasuk kehamilan. Dengan layanan ini peserta dapat dibantu soal biaya kehamilan, akses ke klinik bersalin BPJS terdekat dan bidan yang bekerjasama dengan BPJS, maupun pasca melahirkan.

Peserta yang akan melahirkan akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan jika mengikuti prosedur sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini beberapa persiapan yang perlu diketahui ketika ingin melahirkan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Prosedur Melahirkan dengan BPJS

Hal yang perlu dilakukan ketika menjelang persalinan ialah mengunjungi faskes 1 (klinik bersalin BPJS terdekat, puskesmas, praktek dokter) yang tertera pada kartu peserta BPJS. Jika bukan dalam keadaan darurat, ibu hamil tidak diperbolehkan langsung ke rumah sakit.

Apabila faskes 1 tidak memiliki fasilitas memadai, maka Anda akan diberikan surat rujukan untuk mengunjungi faskes 2 (rumah sakit) atau bidan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Cara Mengajukan Surat Rujukan

Surat rujukan hanya diperlukan ketika kondisi darurat seperti fasilitas peralatan medis tidak memadai dari faskes 1 dan mengharuskan pasien pergi ke rumah sakit. Sehingga, pasien dapat menerima surat rujukan dari faskes 1 tanpa perlu diajukan.

Surat rujukan yang telah diberikan berlaku kurang lebih selama 1 bulan dengan digunakan hanya untuk tiga kali pemeriksaan. Setelah habis masa berlaku, pasien perlu mengurus surat rujukan kembali.

Syarat-Syarat Dokumen yang Perlu Dilengkapi

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan pada saat melahirkan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Surat rujukan dari faskes 1.
  • Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.

Ketentuan Melahirkan di Rumah Sakit

Proses persalinan menggunakan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat.

Jika tidak, peserta perlu ke faskes 1 untuk mengurus surat rujukan terlebih dahulu. Setelah mendapat surat rujukan, pasien bisa langsung menuju ruang melahirkan dengan dipandu petugas rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dari dokter.

Mendaftarkan Kelahiran Bayi

Pasien perlu mendaftarkan bayi sesegera mungkin. Pasien memiliki waktu 3x24 jam hari kerja untuk mendaftarkan bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dokumen yang diperlukan ketika mendaftarkan bayi antara lain surat keterangan lahir, kartu BPJS orangtua, dan Kartu Keluarga (KK).

Pemilihan kelas pada pendaftaran bayi setelah kelahiran dapat disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh orangtuanya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Destri Ananda Prihatini

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Destri Ananda Prihatini
Penulis: Destri Ananda Prihatini
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ibnu Azis