Menuju konten utama

Syarat Membuat NPWP Online & Cara Daftar melalui ereg.pajak.go.id

Cara mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara online di situs https://ereg.pajak.go.id.

Syarat Membuat NPWP Online & Cara Daftar melalui ereg.pajak.go.id
Cara Daftar Pajak Online. foto/https://ereg.pajak.go.id/

tirto.id - Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, atau bisa juga dilakukan secara online melalui situs Ereg Pajak.

Setiap wajib pajak (WP) akan dibekali nomor pokok wajib pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, berupa serangkaian nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contoh kewajiban tersebut yaitu penyetoran dan pelaporan pajak.

NPWP diberikan untuk wajib pajak dalam bentuk kartu. Kartu ini memuat identitas nama, alat, dan rangkaian nomor unik NPWP. Untuk bisa memperoleh NPWP, wajib pajak harus mendaftarkan diri.

Status WP memiliki beberapa klasifikasi. Misalnya, WP orang pribadi yang memiliki usaha, WP pribadi yang tidak memiliki usaha, WP pribadi yang pajaknya dipisahkan antara suami-istri, hingga WP badan dan bendahara. Untuk memperoleh NPWP, masing-masing WP memiliki persyaratannya sendiri.

Berikut persyaratan untuk mendaftar NPWP online bagi WP orang pribadi. Termasuk di dalamnya, yaitu langkah-langkah mengajukan permohonan NPWP secara online.

Syarat mendaftar NPWP online

Dalam mendaftar NPWP orang pribadi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Karena akan mendaftar online, maka semua persyaratan dibuat dalam bentuk file digital, bisa di-scan atau difoto, untuk nantinya diunggah. Persyaratan tersebut, mengutip situs Kemenkeu, mengikuti klasifikasi WP orang pribadi seperti berikut:

1.Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha-pengusaha tertentu. Syarat yang dibutuhkan:

  • Kartu identitas (KTP) untuk WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya dari Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib pajak orang pribadi berstatus wanita Kawin yang dikenakan pajak terpisah dari suaminya. Syarat yang diperlukan:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Kartu NPWP suami
  • Kartu keluarga
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara mendaftar NPWP online

Cara mendaftar NPWP bisa dilakukan secara offline dan online. Pendaftaran offline dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Sementara pendaftaran NPWP online memanfaatkan fitur registrasi di situs Pajak.

Cara mendaftar NPWP online sebagai berikut:

1. Buat akun di Ereg Pajak

  • Buka situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id
  • Klik "Daftar" pada keterangan "Belum Punya Akun?"
  • Masukkan alamat email yang aktif dan masukkan kode captcha
  • Klik "Daftar" dan sistem otomatis akan mengirimkan tautan aktivasi ke alamat email yang dimasukkan tadi.
  • Login ke akun email dan Buka email yang dikirim Ereg Pajak. Klik tautan aktivasinya
  • Setelah itu, calon wajib pajak diarahkan kembali ke situs Ereg Pajak untuk mengisi formulir registrasi data wajib pajak.
  • Isi formulir tersebut

2. Unggah dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang sudah dipersiapkan dalam bentuk file digital, diunggah dalam pendaftaran ini. Jangan lupa untuk menyesuaikan klasifikasi status wajib pajak agar persyaratan yang diunggah sudah benar.

3. Kirim berkas persyaratan

  • Jika isian formulir dan berkas persyaratan lengkap, klik tombol "Token" yang berisi kode rahasia pada dashboard situs. Lalu, sistem akan mengirim kode ke email.
  • Buka email dari Ereg Pajak dan copy-paste tokennya untuk dimasukkan pada kolom token di situs. Lanjutkan dengan klik "Kirim Permohonan".
  • Selesai.

Permohonan NPWP selanjutkan akan ditinjau. Bila disetujui maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat domisili pendaftar. Namun, jika belum juga memperoleh kartu NPWP bisa jadi persyaratan yang disertakan belum lengkap atau dinilai tidak sah.

Jika permohonan pendaftaran NPWP ditolak, maka bisa mendaftar kembali. Pemohon dapat pula menghubungi KPP setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait NPWP ONLINE atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto