Menuju konten utama
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Syarat Masuk Mal Jakarta, Surabaya, Jogja, Bandung September 2021

Sesuai dengan perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021, berikut syarat masuk mal di Jakarta, Surabaya, Jogja dan Bandung.

Syarat Masuk Mal Jakarta, Surabaya, Jogja, Bandung September 2021
Pengunjung menaiki eskalator di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai dari 7 hingga 13 September 2021. Alasannya, pemerintah menilai kondisi pandemi Corona sudah mulai membaik.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan kondisi COVID-19 khususnya di wilayah Jawa-Bali sudah membaik. Namun, PPKM tetap diperpanjang hingga 13 September 2021 dengan sejumlah penyesuaian.

“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” kata Luhut saat konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai untuk bermobilitas. Salah satunya adalah syarat masuk mal tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang berisikan aturan mengenai PPKM Jawa-Bali.

Syarat masuk mall di Jakarta, Surabaya, Jogja dan Bandung

Beberapa daerah seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta sampai Bandung yang menerapkan PPKM level 3. Dalam Instruksi Mendagri tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Pengunjung wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Bagi mal di wilayah PPKM 3 dan 2, semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi yang sudah diunduh.

Untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," jelas instruksi tersebut.

Adapun pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4, mal dan pusat perbelanjaan belum diizinkan untuk dibuka. Kemudian ada pun wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM level 2 diizinkan untuk dibuka dengan ketentuan sama seperti aturan PPKM level 3.

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang.

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Pangandaran

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kota Banjar

Kabupaten Karawang

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Subang.

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Magelang

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Blora

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Madiun

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang, Kota Batu

Kabupaten Kedir

Kabupaten Jombang

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Jember

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Bangkalan.

Level 2

Kabupaten Banjarnegara,

Kabupaten Wonosobo,

Kabupaten Temanggung,

Kabupaten Tegal,

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pemalang,

Kabupaten Pati,

Kabupaten Kudus,

Kota Semarang,

Kota Pekalongan,

Kabupaten Kendal,

Kabupaten semarang,

Kabupaten Pekalongan,

Kabupaten Jepara,

Kabupaten Grobogan,

Kabupaten Blora,

Kabupaten Batang,

Kabupaten Demak.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri