Menuju konten utama

Syarat Masuk Jogja & Daftar Tempat Wisata di Jogja yang Sudah Buka

Bagi Anda yang berencana berlibur ke Jogja selama masa PPKM level 3 harus memenuhi sejumlah syarat masuk Jogja.

Syarat Masuk Jogja & Daftar Tempat Wisata di Jogja yang Sudah Buka
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DI Yogyakarta hingga 20 September 2021.

Pemberlakuan ini akan berlangsung selama delapan hari yang dimulai sejak 13 September 2021. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 27/INSTR/2021, PPKM level 3 ini memuat aturan perjaanan dan pembukaan tempat wisata.

Bagi pelaku perjalanan yang berencana masuk ke Jogja selama masa PPKM level 3 harus memenuhi sejumlah persyaratan terkait penerapan protokol kesehatan, termasuk:

  • Menunjukkan kartu vaksin yang menunjukkan telah menerima vaksin minimal dosis pertama
  • Syarat wajib menunjukkan vaksin hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang datang dari luar Jawa dan bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Syarat tidak berlaku untuk perjalanan dalam wilayah aglomerasi.
  • Menunjukkan hasil negatif COVID-19 swab test PCR yang dilakukan dalam H-2 sebelum perjalanan untuk pelaku perjalanan udara/pesawat
  • Menunjukkan hasil negatif COVID-19 test antigen yang dilakukan dalam H-1 sebelum perjalanan untuk pelaku perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
  • Bagi pelaku perjalanan antar kota atau antar kabupaten di wilayah Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif COVID-19 test antigen yang dilakukan pada H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah menerima vaksin dosis kedua. Untuk pelaku perjalanan yang baru memeroleh vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 swab test PCR yang dilaksanakan H-2 sebelum perjalanan.
  • Khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Daftar Tempat Wisata Jogja yang Sudah Dibuka

Mengunjungi tempat wisata menjadi salah satu tujuan utama masyarakat mengunjungi Jogja. Pada masa PPKM beberapa minggu terakhir, sejumlah tempat wisata di Kota Gudeg terpaksa tutup.

Seiring dengan diilisnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baru-baru ini, pengelola tempat wisata di Jogja kembali membuka bisnisnya. Dalam minggu ini terdapat tiga tempat wisata di daerah Jogja yang sudah mulai melakukan uji coba operasional secara terbatas.

Tempat wisata yang boleh melakukan uji coba diharuskan memiliki sertifikat CHSE (cleanliness, health, safety, environment sustainability).

"Syarat utama melakukan uji coba kan yang sudah punya sertifikat CHSE," kata Singgih Raharjo, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Jogja seperti yang dilansir dari Antara.

Adapun tiga tempat wisata Jogja yang telah memenuhi persyaratan tersebut antara lain:

1. Gembira Loka Zoo

Kebun binatang Gembira Loka telah beroperasi mulai 13 September 2021. Melansir Instagram resminya, berikut jadwal buka Gembira Loka Zoo selama masa PPKM level 3:

  • Senin hingga Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
  • Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional : 08.30 - 16.00 WIB
  • Jumat : Tutup.
Untuk masuk ke tempat wisata ini, pengunjung akan dikenai tiket seharga Rp60.000 untuk hari biasa atau hari kerja, atau Rp75.000 untuk akhir pekan dan hari libur. Selain itu, pengunjung juga diwajibkan telah menerima vaksin yang ditunjukkan dengan prosedur scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.

Alamat : Jl. Kebun Raya, Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta

WhatsApp: 0812 2266 2290

2. Tebing Breksi

Area wisata Tebing Breksi juga telah dibuka operasionalnya sejak Kamis (16/9/2021). Mengutip @tebingbreksi_official, akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

Tiket masuk ke Tebing Breksi adalah Rp10.000 per orang. Batas usia anak-anak yang boleh memasuki area wisata minimal 12 tahun.

Selain itu, pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi minimal dosis pertama. Hal itu dibuktikan dengan indikator barcode hijau dan kuning. Selain itu

Alamat : Jl. Desa Lengkong, RT.02/RW.17, Gunung Sari, Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman

WhatsApp: 0813 5339 3327 atau 0813 9037 4039

3. Hutan Pinus Sari Mangunan

Dikutip dari Antara, Hutan Pinus Sari Mangunan akan menjadi satu dari tiga destinasi wisata yang buka pada masa PPKM Level 3. Hutan Pinus Sari Mangunan dinilai memiliki persyaratan untuk melakukan uji coba operasional secara terbatas, mulai 14 September 2021.

Sama dengan tempat wisata lainnya, pengunjung yang ingin memasuki area wisata Hutan Pinus Sari Mangunan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Alamat : Jl. Hutan Pinus Nganjir, Sukorame, Mangunan, Dlingo, Kabupaten Bantul

WhatsApp: 0812 2887 0166

Baca juga artikel terkait SYARAT MASUK JOGJA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari