Menuju konten utama

Syarat Konversi Motor Listrik & Tahapan Subsidi Mulai 20 Maret

Apa saja syarat konversi motor listrik dan tahap insentif subsidi dari pemerintah? 

Syarat Konversi Motor Listrik & Tahapan Subsidi Mulai 20 Maret
Model berpose di samping sepeda motor listrik di stan Yamaha dalam pembukaan Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan baru-baru ini mengabarkan bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantuan insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023 mendatang.

Program insentif bantuan motor listrik pemerintah Indonesia 2023 terbagi menjadi 2 kategori meliputi bantuan Rp7 juta per unit untuk 200.000 kendaraan baru dan Rp7 juta per unit untuk 50.000 kendaraan konversi dari berbahan bakar fosil ke listrik.

Program insentif bantuan motor listrik ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkhusus penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik dengan daya 450 – 900 VA.

Pemerintah menyasar beberapa sektor tersebut supaya produktivitas efisien pelaku usaha dapat lebih meningkat.

Syarat Konversi Motor Listrik 2023

Dadan Kusdiana selaku Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan bahwa program insentif motor listrik yang diselenggarakan pemerintah akan menyasar populasi motor paling banyak.

Dadan juga menjelaskan bahwa terkait motor konversi, bekas mesinnya akan diambil untuk dihancurkan. Hal tersebut dilakukan supaya menghindari terjadinya penggunaan ulang mesin berbahan bakar fosil. Di samping itu, Direktur EBTKE tersebut juga menyampaikan beberapa syarat mengikuti konversi motor listrik sebagai berikut:

  • Usia kendaraan atau sepeda motor yang dapat konversi dalam program insentif motor listrik tidak boleh lebih dari 10 tahun.
  • Sepeda motor penerima program insentif motor listrik memiliki kapasitas mesin 100 - 125 cc.
  • Sepeda motor penerima program insentif motor listrik berhak menerima batas atas motor penggerak antara 3kW dan 5kW.
  • Sepeda motor penerima program insentif motor listrik akan dilengkapi baterai lithium berkapasitas 1,2 kWh - 1,5 kWh.

Tahapan Subsidi Konversi Motor Listrik Mulai 20 Maret

Tahapan Subsidi Konversi Motor Listrik dimulai pada 20 Maret 2023. Peserta yang telah memenuhi syarat di atas serta menghendaki andil dalam program pemerintah dapat mengikuti tahapan sebagai berikut:

  • Pengecekan dan uji yang dilakukan Polri dan Kemenhub
  • Pengecekan fisik
  • Mendaftar konversi di bengkel konversi tersertifikasi (syarat KTP – STNK A.N sama)
  • Konversi selesai
  • Penerbitan Plat dan STNK baru

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo