Menuju konten utama

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim secara penuh atau sebagian sebelum berusia 56 tahun dengan syarat tertentu.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim sebagian sebelum peserta berusia 56 tahun. Klaim manfaat JHT tersebut harus disertai dengan syarat-syarat tertentu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melalui unggahan video di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat (peserta) berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar. Yang benar adalah manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," kata Ida, Selasa (15/2/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ida turut menuturkan syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk mengklaim manfaat JHT penuh maupun sebagian sebelum berusia 56 tahun.

Syarat Mencairkan JHT Penuh Sebelum Usia 56 Tahun

Berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Namun, pencairan secara penuh bisa dilakukan apabila terjadi dua situasi khusus lainnya, yaitu apabila peserta meninggal dunia atau peserta cacat total tetap.

Bagi peserta yang meninggal dunia, manfaat JHT bisa cair langsung kepada ahli waris meskipun peserta belum berusia 56 tahun. Sementara, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum berusia 56 tahun JHT akan diberikan setelah peserta dinyatakan cacat total tetap.

"Perhitungannya dimulai sejak tanggal 1 bulan berikutnya setelah penentuan cacat total tersebut," jelasnya.

Merujuk Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, syarat klaim JHT penuh bagi peserta yang meninggal dunia dan cacat total tetap sebelum berusia 56 tahun, adalah sebagai berikut:

1. Syarat klaim JHT bagi peserta meninggal dunia

  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang;
  • surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  • KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
  • kartu keluarga.

2. Syarat klaim JHT bagi peserta cacat total tetap

  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat;
  • KTP dan bukti identitas lainnya.

Syarat Mencairkan JHT Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun

Selain itu dapat dicairkan secara penuh menurut Ida, JHT juga dapat diklaim sebagian bagi peserta sebelum berusia 56 tahun dengan alasan:

  • peserta masih bekerja;
  • peserta mengundurkan diri;
  • peserta terkena PHK;
  • peserta pensiun sebelum berusia 56 tahun.

Bagi peserta yang ingin mengklaim sebagian manfaat JHT diharuskan memenuhi beberapa persyaratan khusus, diantaranya:

  • Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun
  • Nilai JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Ida Fauziyah mengklaim bahwa Permenaker yang baru juga memangkas persyaratan administrasi untuk mengurus klaim manfaat JHT.

"Permenaker yang baru juga memangkas persyaratan administrasi klaim manfaat JHT, yaitu hanya dengan menggunakan NIK dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online," lanjutnya.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Program Baru Pengganti JHT

Pada kesempatan yang sama Ida Fauziyah menyebutkan bahwa pekerja masih memperoleh perlindungan apabila mengalami PHK atau mengundurkan diri sebelum berusia 56 tahun melalui program jaminan sosial baru.

Program jaminan sosial baru tersebut bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP sendiri diakui merupakan yang terintegrasi dengan program jaminan sosial lainnya, selain kesehatan, pensiun, hari tua, dan kecelakaan kerja.

"Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," terang Ida Fauziyah.

Menurutnya program JKP tersebut akan otomatis berjalan tanpa ada iuran baru dari pekerja. Iuran JKP tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya.

"Bahkan, pemerintah sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp6 triliun untuk program JKP ini," lanjut dia.

Menurut Menaker, program JKP ini memiliki sejumlah manfaat bagi peserta yang di PHK atau mengundurkan diri sebelum berusia 56 tahun, yaitu:

  • uang tunai;
  • akses informasi pasar kerja;
  • pejabat hubungan kerja mediator yang menangani perselisihan hubungan industrial;
  • pejabat hubungan kerja yang melaksanakan asesmen dan konseling;
  • lembaga-lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja yang tersedia.

Selain itu, bagi pekerja yang di PHK namun ingin meneruskan pekerjaan dengan berwirausaha, pemerintah akan menyediakan skema bantuan sosial lain, antara lain:

  • Program tenaga kerja mandiri dari Kemenaker.
  • Kartu Prakerja yang diprioritaskan bagi pekerja yang di PHK.
  • Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Program bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga artikel terkait JHT BPJSTK atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy