Menuju konten utama

Syarat KJP Plus 2022: Link Surat Permohonan KJP dan Dokumen Lainnya

Syarat KJP Plus 2022 serta link surat permohonan KJP Plus 2022 dan dokumen persyaratan lain ialah sebagai berikut.

Syarat KJP Plus 2022: Link Surat Permohonan KJP dan Dokumen Lainnya
Kartu Jakarta Pintar. foto/https://kjp.jakarta.go.id/

tirto.id - Pendaftaran KJP Plus 2022 Tahap 1 dibuka oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta di pertengahan Februari. Prosesnya akan berlangsung sejak Februari hingga 31 Maret 2022 saat daftar penerima KJP Plus 2022 Tahap I ditetapkan.

Sebagai informasi, Disdik Jakarta sebelumnya telah menetapkan daftar penerima KJP Plus 2021 Tahap II. Adapun jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2021 sebanyak 816.690 orang.

Pendaftaran akan dimulai dengan pengiriman data calon penerima KJP Plus 2022 Tahap I dari UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta kepada sekolah-sekolah di ibu kota.

Dalam pendataan di tahun 2022, penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tidak lagi ditetapkan pihak sekolah tetapi didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta.

Dengan demikian, UPT P4OP Disdik DKI Jakarta mengirimkan data calon penerima KJP Plus 2022 Tahap 1 kepada sekolah, hanya berdasarkan DTKS Dinsos DKI Jakarta.

"Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," kata Kepala UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi dalam siaran resmi Pemprov DKI belum lama ini.

Lantas, bagaimana jika nama peserta didik tidak terdaftar dalam DTKS? Apakah mereka masih bisa menjadi calon penerima KJP Plus Tahap I 2022? Jawabannya: masih bisa.

Menurut Waluyo, para siswa/siswi yang tidak tercantum dalam daftar calon penerima KJP Plus 2022 Tahap 1 dapat menghubungi atau menemui secara langsung Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggalnya ataupun alamat di Kartu Keluarga (KK). Mereka bisa meminta Pendamsos untuk mendaftarkan dirinya ke DTKS.

Petugas dari kelurahan setempat kemudian akan melakukan survei ke rumah calon pendaftar. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk DTKS, pelajar itu tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kemensos.

Siswa/siswi yang belum terdaftar tersebut juga bisa menghubungi satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengecek status sekolahnya dalam sistem pendataan KJP Plus.

UPT P4OP telah mengumumkan bahwa pengiriman data calon penerima KJP Plus 2022 Tahap I dari instansi itu ke sekolah-sekolah di DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai 17 Februari sampai 21 Februari 2022.

Pengiriman data baru bisa secara bertahap mulai 17 Februari karena UPT P4OP mesti melakukan pemadanan data calon penerima KJP Plus 2022 Tahap 1.

Dengan demikian, pada Senin (21/2/2022), seharusnya seluruh sekolah di DKI Jakarta sudah bisa menerima data calon penerima KJP Plus 2022. Petugas sekolah juga bisa segera menginformasikan hal ini kepada para pelajarnya, bahwa nama mereka masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus 2022.

Selanjutnya, petugas sekolah sudah dapat melakukan input kelengkapan data dan verifikasi calon penerima KJP Plus 2022 Tahap 1. Proses tersebut bisa dilakukan oleh sekolah secara bertahap mulai tanggal 18 Februari sampai 4 Maret 2022.

Jadwal pendaftaran dan pendataan KJP Plus 2022 Tahap I:

  • 18-25 Februari 2022: sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara
  • 14-25 Februari 2022: calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
  • 28 Februari-11 Maret 2022: verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
  • 14-31 Maret 2022: data final penerima KJP Plus 2022 Tahap I ditetapkan

Link Surat Permohonan KJP Plus 2022 & Dokumen Syarat Lain

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus 2022 Tahap 1. Sejumlah persyaratan itu, sebagaimana dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, adalah sebagai berikut:

1. Siswa/siswi terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di DKI Jakarta

2. Siswa/siswi terdaftar di DTKS Kemensos, DTKS Jakarta, atau data lain sesuai Keputusan Gubernur DKI

3. Siswa/siswi warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

4. Status kependudukan dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

5. Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus, di antaranya sebagai berikut:

  • Surat Permohonan KJP Plus
  • Formulir pendaftaran KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (Dari Kepala Sekolah)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

6. Berikut ini tautan atau link format dokumen persyaratan calon penerima KJP Plus 2022:

-Link Surat Permohonan KJP Plus 2022

-Link Formulir pendaftaran KJP Plus 2022

-Link Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

-Link SPTJM Kepala Sekolah

Info lebih lengkap dapat diperoleh dengan menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta lewat nomor telepon 021-857-1012 atau nomor 021-851-6505, atau buka website kjp.jakarta.go.id.

Nilai Dana Bantuan KJP Plus 2022

Sesuai dengan keterangan Kepala UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi, selama status darurat bencana pada masa pandemi Covid-19, dana bantuan KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai.

Detail nilai dana bantuan KJP Plus 2022 untuk setiap jenjang pendidikan adalah berikut ini:

Tingkatan Biaya Personal

Per Bulan

SPP Sekolah Swasta

Per-Bulan

SD/MI/SDLB Rp250.000 Rp130.000
SMP/MTs/SMPLB Rp300.000 Rp170.000
SMA/MA/SMALB Rp420.000 Rp290.000
SMK Rp450.000 Rp240.000
PKBM (Paket A,

B, C)

Rp300.000
LKP (Lembaga

Kursus Pelatihan)

Rp1 Juta (per

Semester)

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora