Menuju konten utama

Syarat Karantina bagi PPLN Per 1 April Dihapus

Pembebasan karantina bagi seluruh PPLN diberlakukan mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.

Syarat Karantina bagi PPLN Per 1 April Dihapus
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mencanangkan pembebasan karantina bagi seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada 1 April 2022.

"Kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat," katanya dalam Konferensi Pers terkait Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada Senin (7/3/2022).

Untuk mencapai target bebas karantina, pemerintah melakukan percobaan kesiapan di Provinsi Bali dalam uji coba tanpa karantina.

"Presiden telah menyetujui uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 dengan beberapa persyaratan," ujarnya.

Adapun persyaratan tersebut antara lain:

  1. PPLN harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar dengan minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. Bagi PPLN yang masuk harus sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Apabila hasil negatif maka diperkenankan untuk beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  5. PPLN haru memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
  6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan G20.
  7. Pemerintah menerapkan Visa On Arrival kepada 23 negara. Antara lain: Negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UEA.
  8. Pemberlakukan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.
  9. Akselerasi vaksin Booster Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu ke depan.

Sebelumnya, Luhut juga menyampaikan bahwa perjalanan domestik baik via darat, air dan udara sudah tidak diwajibkan lagi untuk menyertakan hasil tes antigen dan RT PCR Negatif.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah mendapatkan dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen maupun PCR negatif," katanya.

Baca juga artikel terkait KARANTINA PPLN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri