Menuju konten utama

Syarat Jampersal 2022 Ibu Hamil, Melahirkan & Bayi Baru Lahir

Syarat Jampersal 2022 bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan bayi baru lahir.

Syarat Jampersal 2022 Ibu Hamil, Melahirkan & Bayi Baru Lahir
Ilustrasi persalinan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Jaminan Persalinan (Jampersal) merupakan salah satu program dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia yang berlaku hingga 31 Desember 2022.

Dilansir dari rilis media Kemenkes, program ini dilaksanakan dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

Kementerian Kesehatan RI berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan sesuai standar melalui program Jampersal.

Untuk persalinan pada praktik mantri bidan, program ini diperkenankan dengan syarat bidan tersebut telah berjaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan Jampersal ini meliputi sebagai berikut:

  • Pelayanan antenatal
  • Persalinan spontan
  • Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
  • Pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan
  • Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  • Pelayanan KB pasca-persalinan
  • Pelayanan rawat inap di FKTP
  • Pelayanan di FKTP mengikuti pelayanan JKN
Pelayanan ini dapat diajukan klaim pembayarannya melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim).

BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim dan apabila sudah sesuai akan diteruskan tagihan pembayarannya kepada Kemenkes RI.

Program ini didasarkan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir.

Langkah-langkah Kemenkes dalam menindaklanjuti Inpres tersebut antara lain:

  1. Mengalokasikan anggaran Jampersal di tahun 2022 sebesar 800 miliar rupiah.
  2. Menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1354/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022
  3. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah
  4. Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal
  5. Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal.
  7. Berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
  8. Melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kementerian Kesehatan dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan
  9. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Syarat Penerima Jampersal

Dilansir dari akun Instagram Kemenkes, berikut ini adalah syarat-syarat penerima Jampersal.

  1. WNI, memiliki NIK, tinggal di wilayah Indonesia, bukan peserta JKN/sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan).
  2. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan minimal setingkat desa.
  3. Pelayanan dilakukan di semua Fasyankes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan Praktik Mandiri Bidan yang berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Jampersal dapat dimanfaatkan hingga tanggal 31 Desember 2022.
  5. Klaim diajukan untuk ibu hamil atau bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan bayi baru lahir paling lama 28 hari setelah lahir.

Baca juga artikel terkait JAMPERSAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno