Menuju konten utama

Syarat Impor Bawang Putih & Bombai Longgar, Kemendag Abaikan RIPH

Alasan mengesampingkan RIPH, karena stok pangan perlu diamankan saat Corona.

Syarat Impor Bawang Putih & Bombai Longgar, Kemendag Abaikan RIPH
Pedagang menata bawang putih yang dijual di Pasar PSPT Tebet, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Kementerian Perdagangan menyatakan impor bawang putih dan bawang bombai tak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi.

Penghapusan izin ini terkait Permendag nomor 27 tahun 2020 yang diterbitkan di tengah kelangkaan pasokan dan pandemic Corona atau Covid-19.

Melalui pernyataan ini, Kemendag juga menegaskan, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tak dibutuhkan untuk melakukan impor bawang putih dan bombai sampai 31 Mei 2020.

Di samping itu, penjelasan ini juga mengulang pernyataan Mendag Agus Suparmanto yakni RIPH memang ikut dibebaskan sementara.

“Dalam rapat koordinasi teknis kebijakan hortikultura pada 24 Maret 2020, Kepala Badan Karantina Kementan mengatakan prosedur karantina untuk impor bawang putih dan bawang bombai dalam rangka keamanan pangan tanpa mempersyaratan RIPH untuk pemasukan barang,” ucap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Indrasari juga menambahkan selain rapat koordinasi, dasar bahwa RIPH bisa tak digunakan sementara juga dapat merujuk pada aturan dan perundang-undangan yang ada.

Ia mencontohkan Pasal 88 ayat (2) UU 13/2010 tentang Hortikultura memang mengatur procedural rekomendasi sebagai syarat pemberian izin impor hortikultura tetapi tak menetapkan daftar persis barang apa saja yang perlu rekomendasi. Ketentuan ini masih diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri di bidang terkait.

Indrasari juga menyebut Permentan 39/2019 yang memuat sejumlah daftar produk hortikultura mana saja yang perlu rekomendasi. Ia menemukan buah kiwi, plum, leci, pir, dan almond tidak tercantum dalam lampirannya sekaligus tidak perlu rekomendasi impor.

Atas dasar ini, ia menilai ketentuan serupa berlaku untuk importasi bawang putih dan bombai dengan produk tersebut. Ia menegaskan kedua produk itu tak memerlukan RIPH untuk diimpor.

“Dengan penghapusan PI sebagaimana diatur dalam Permendag 27 tahun 2020 maka seluruh persyaratan izin impor oleh Mendag termasuk rekomendasi untuk persetujuan impor bawang putih dan bombai tak diperlukan lagi,” ucap Indrasari.

Tak jauh dari pernyataan Kemendag, Kementerian Pertanian sempat membuat pernyataan tertulis juga pada Minggu (22/3/2020). Isinya menegaskan RIPH tetap berlaku bagi importasi bawang putih dan bombai. Menurut versi Kementan importir harus memenuhi kewajiban tanam 5 persen bagi bawang putih untuk melakukan importasi.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto beralasan kalau Permendag No. 27 Tahun 2020 hanya menambahkan pasal 35A kalau impor bawang putih dan Bombay dikecualikan dari PI dan laporan surveyor (LS).

Ia juga menyatakan ketentuan pasal 88 ayat (2) dalam UU tentang Hortikultura yang mengharuskan adanya rekomendasi tetap harus diikuti dalam pembuatan kebijakan.

Baca juga artikel terkait IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali