Menuju konten utama

Syarat Formasi Khusus CPNS 2021 untuk Penyandang Disabilitas

Berikut adalah persyaratan untuk formasi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas CPNS 2021.

Syarat Formasi Khusus CPNS 2021 untuk Penyandang Disabilitas
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021 ini, salah satunya untuk formasi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas. Pendaftaran akan dilakukan lewat portal terintegrasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) lewat link https://sscasn.bkn.go.id.

Sebagaimana dilansir akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi pemerintah memang diharuskan mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dari total keseluruhan alokasi kebutuhan CPNS.

Dalam pengadaan CPNS 2021 untuk Penyandang Disabilitas ini, pemerintah harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada Jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, terutama mereka yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

Lantas, apa saja kriteria jabatan yang bisa diisi oleh panyandang disabilitas? Berikut penjelasannya:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;

b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;

c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus;

d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.

Berikut adalah kriteria jenis jabatan yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;

b. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;

c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;

d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik seperti huru-hara dan kebakaran;

e. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.

Instansi pemerintah dalam pengadaan CPNS untuk penyandang disabilitas tidak boleh mencantumkan syarat:

a. Terkait keterbatasan fisik;

b. Di luar kompetensi jabatan.

Persyaratan Formasi Penyandang Disabilitas

Persyaratan pendaftaran CPNS untuk formasi Penyandang Disabilitas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menerangkan jenis kedisabilitannya.

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

3. Penyandang disabilitas juga dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus.

4. Penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

5. Bagi pelamar berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan yang akan dilamar.

Baca juga artikel terkait CPNS PENYANDANG DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari