Menuju konten utama

Syarat Dokumen dan Prosedur Izin Bangunan Makam

Scan surat izin bangunan makan yang terdahulu atau surat keterangan dari kepala Unit Pelayanan Terpadu Pemakaman, salah satu syarat Izin Bangunan Makam.

Syarat Dokumen dan Prosedur Izin Bangunan Makam
Ilustrasi Makam. foto/istockphoto

tirto.id - Ditinggalkan oleh orang terdekat untuk selama-lamanya merupakan hal yang menyedihkan. Setelah dilakukan proses pemakaman, tentu harus mengurus segala perizinan atau berkas dokumen, salah satunya adalah surat izin bangunan makam.

Surat izin bangunan makam adalah izin yang telah diberikan kepada ahli waris ataupun penanggung jawab pemakaman untuk menggunakan tanah makam di tanah pemakaman umum, yang mana izin ini berlaku selama tiga tahun serta dapat diperpanjang setiap tiga tahun.

Berikut adalah berkas dan prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan surat izin bangunan makam yang dilansir dari situs SIPP KEMENPAN RB.

    • Scan surat izin bangunan makan yang terdahulu atau surat keterangan dari kepala Unit Pelayanan Terpadu Pemakaman
    • Scan fotokopi kartu tanpa penduduk atau kartu keluarga wahli waris
    • Scan foto makam
    • Scan fotokopi bukti setoran retribusi setelah mendapat konfirmasi melalui e-mail

Tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan surat izin bangunan makam.

    • Lakukanlah pendaftaran secara online di DPM-PTSP masing-masing untuk bisa mendapatkan nama pengguna dan kata sandi, lalu unggahlah semua berkas yang dibutuhkan
    • Periksalah kelengkapan dan persyaratan berkas
    • Lakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
    • Tandatanganilah hasil kajian teknis dari tim teknis
    • Membuat Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
    • Melakukan verifikasi dan persetujuan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) oleh kepala bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP)
    • Membayar retribusi IMTA sesuai dengan SKRD oleh kepala bidang DPMPTSP
    • Melakukan validasi dan verifikasi hasil kajian teknis
    • Melakukan verivikasi dan persetujuan hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
    • Melakukan verivikasi dan persetujuan hasil kajian teknis oleh kepala bidang DPMPTSP
    • Melakukan verivikasi dan persetujuan hasil kajian teknis oleh Sekretaris DPMPTSP
    • Menandatangani draft surat keterangan izin oleh kepala DPMPTSP
    • Menginput nomor dan tanggal penetapan surat keterangan, menginput masa berlaku surat keterangan, mencetak surat keterangan
    • Menyerahkan surat keterangan Kepada admin untuk diserahkan ke petugas
    • Menerima surat keterangan izin

Mengurus surat izin bangunan makam membutuhkan waktu 7 hari kerja. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, mengurus surat ini gratis.

Dilansir dari Perizinan Online Tangerang Kota, perizinan makam didasari pada dasar hukum berikut ini.

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350);
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Di Daerah
    • Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun2014 Nomor3); dpmptsp.tangerangkota.go.id
    • Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Tempat Pemakaman Umum Pada Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Baca juga artikel terkait MAKAM atau tulisan lainnya dari Endah murniaseh

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Endah murniaseh
Penulis: Endah murniaseh
Editor: Yantina Debora