Menuju konten utama

Syarat Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dari Pemerintah

Apakah Anda calon penerima set top box (STB) TV digital gratis dari pemerintah? Ketahui syarat dan jadwal distribusinya di sini, sebelum Anda mengklaimnya.

Syarat Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dari Pemerintah
Ilustrasi seorang perempuan sedang menonton televisi dengan siaran digital. Getty Images/iSrtockphoto

tirto.id - Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima set top box (STB) TV digital gratis dari pemerintah. Rencananya, STB gratis ini mulai dibagikan Maret 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan lembaga penyiaran swasta akan membagikan set top box gratis mulai 15 Maret, menjelang analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog tahap pertama.

“Pemerintah akan membagikan set top box, bersama lembaga penyiaran swasta,” kata Staf Ahli Menteri Kominfo, Henri Subiakto, dalam webinar “Siaran Bersih, Jernih, Canggih dari Perbatasan,” Rabu (23/2/2022), seperti dikutip dari Antara.

Set top box ini akan dibagikan mulai 15 Maret sampai 30 April 2022 kepada masyarakat yang tinggal di wilayah ASO Tahap I. Penghentian siaran televisi terestrial analog tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 30 April di 56 wilayah siaran, yang mencakup 166 kabupaten kota.

Setelah tanggal 30 April 2022, wilayah tersebut hanya bisa menerima siaran televisi terestrial digital. Jika masih menggunakan televisi model lama, yang belum bisa menangkap siaran digital, masyarakat perlu menggunakan set top box atau tidak bisa menonton siaran televisi terestrial sama sekali.

Syarat Dapat Set Top Box TV Digital Gratis

Henri Subiakto mengatakan, ada sekitar 6,7 juta perangkat set top box yang akan dibagikan pada program penghentian siaran televisi terestrial analog.

Sementara bagi masyarakat yang tidak menerima subsidi, mereka diminta membeli sendiri perangkat set top box agar bisa menonton siaran televisi terestrial digital.

Berikut syarat dapat set top box TV digital gratis dari pemerintah:

  • Set top box akan dibagikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi model lama, yang belum bisa menangkap siaran digital, dan terdaftar pada Data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial
  • Warga negara Indonesia tersebut tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO
  • Setelah validasi dan verifikasi data, antara lain dengan kartu tanda penduduk, masyarakat yang datanya sesuai akan bisa mendapatkan set top box secara gratis
  • Masyarakat yang berhak akan mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat, yang menyatakan bahwa ia adalah penerima set top box

Kominfo berencana mendistribusikan set top box melalui PT POS Indonesia. Masyarakat diminta untuk membawa undangan tersebut ke lokasi dan tanggal yang sudah ditentukan.

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

Kominfo sudah memberikan tanda pada set top box yang sesuai dengan spesifikasi televisi digital di Indonesia, yaitu dengan stiker “Siap Digital” atau maskot siaran digital MODI.

Perangkat set top box dan televisi digital yang sudah mengantongi izin dari Kominfo bisa dilihat di situs siaran digital.kominfo.go.id.

Indonesia secara bertahap beralih ke siaran digital mulai tahun ini. Tahap I penghentian siaran televisi terestrial analog berlangsung pada 30 April di 56 wilayah siaran, mencakup 166 kabupaten dan kota.

Tahap kedua berlangsung paling lambat 25 Agustus di 31 wilayah siaran, yang mencakup 110 kabupaten dan kota. Tahap terakhir, hingga 2 November di 25 wilayah siaran atau 65 kabupaten dan kota.

Adapun penghentian siaran televisi terestrial analog diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.

Baca juga artikel terkait SIARAN TV DIGITAL

tirto.id - Teknologi
Sumber: Antara
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora