Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Mengajukan Surat Izin Praktik Psikolog

Syarat dan prosedur Mengajukan Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP) serta cara memperpanjang izin praktik psikolog.

Syarat dan Prosedur Mengajukan Surat Izin Praktik Psikolog
Ilustrasi psikolog dan seorang pasien. foto/istockphoto

tirto.id - Psikolog menjadi profesi yang saat ini diminati oleh banyak orang, hal ini terbukti dengan jumlah peminat jurusan Psikologi di beberapa universitas tinggi.

Situs Simak UI melaporkan, peminat jurusan Psikologi pada Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI) tahun 2019 sebesar 5152 pendaftar.

Namun, setelah lulus menjadi sarjana psikologi, bukan berarti sudah dapat menjadi psikolog. Bagi yang memiliki keinginan untuk menjadi Psikolog, harus melanjutkan program Pendidikan Magister dan Profesi.

Setelah lulus Profesi Psikologi, barulah seseorang dapat menjadi psikolog. Tetapi, sebelum membuka praktek, maka psikolog harus memiliki Surat Izin Praktek Psikologi (SIPP).

Berikut adalah persyaratan berkas yang harus dipenuhi untuk dapat mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP):

  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota Himpunan Psikologi Indonesia
  • Fotokopi Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP) yang telah dilegalisir oleh wilayah
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi transfer bukti pembayaran
  • Pas foto ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm yang masing-masing berjumlah satu lembar

Setelah berkas yang dibutuhkan telah dipenuhi, maka berikut adalah prosedur dalam penerbitan Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang dilansir dari situs Himpunan Psikologi Indonesia:

  • Pemohon menghubungi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di wilayah tempat domisili pemohon
  • Sebelumnya pemohon harus mendaftar sebagai anggota HIMPSI wilayah, hingga mendapatkan kartu tanda anggota
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dan mengisi formulir portofolio kegiatan psikolog yang bisa didapatkan dari pengurus HIMPSI wilayah, serta melampirkan berkas yang dibutuhkan
  • Pemohon harus membayar biaya pembuatan SIPP yang telah ditentukan oleh HIMPSI wilayah
  • HIMPSI wilayah akan memeriksa berkas pemohon, jika telah memenuhi persyaratan, maka berkas tersebut akan dikirimkan ke HIMPSI Pusat agar diterbitkan SIPP
  • Selanjutnya HIMPSI pusat akan memeriksa berkas yang ada, jika berkas telah terpenuhi, maka SIPP akan diterbitkan
  • HIMPSI pusat akan mengirimkan SIPP ke HIMPSI Wilayah yang selanjutnya akan diberikan kepada pemohon.

Berikut adalah persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP)

  • Menyerahkan surat dari HIMPSI wilayah yang menjelaskan permohonan pembuatan perpanjangan SIPP untuk anggotanya
  • Fotokopi SIPP yang telah dilegalisir oleh wilayah
  • Mengisi formulir yang disediakan di wilayah (portofolio)
  • Fotokopi bukti transfer pembayaran
  • Menyerahkan pas foto ukuran 4 x 6 cm dan 3 x4 yang masing masing berjumlah 1 lembar

Surat Izin Praktik Psikologi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.

Baca juga artikel terkait SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOG atau tulisan lainnya dari Endah murniaseh

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Endah murniaseh
Penulis: Endah murniaseh
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno