Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Menabung Emas di Pegadaian

Tabungan emas di Pegadaian bisa dimulai dengan menabung 0,1 gram.

Syarat dan Prosedur Menabung Emas di Pegadaian
Ilustrasi Emas Batangan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Saat ini banyak sekali orang yang sudah merencanakan hal-hal yang berkaitan dengan masa depannya maupun anak-anaknya, seperti menabung. Menabung tak hanya di bank, tetapi juga bisa dilakukan di Pegadaian.

Pegadaian memang tak hanya menyediakan layanan gadai atau jual beli emas. Namun kini Pegadaian menyediakan layanan tabungan emas berupa emas batangan antam 24 karat.

Salah satu badan keuangan yang menawarkan menabung emas adalah Pegadaian. Pegadaian adalah badan keuangan milik pemerintah ini menawarkan program menabung emas yang diberi nama Tabungan Emas.

Kelebihan dari tabungan emas Pegadaian yaitu tersedia diseluruh outlet Pegadaian dan melalui Pegadaian Digital Service, Agen Pegadaian dan Marketplace. Biaya administrasi dan pengelolaan ringan.

Nasabah juga dapat melakukan transfer ke rekening Tabungan Emas mulai dari 0,1 gram. Anda jug bisa order cetak emas dapat dilakukan mulai dari kepingan 1 gram.

Harga jual dan buyback yang kompetitif. Nasabah dapat melakukan buyback mulai dari 1 gram. Nasabah dapat melakukan pembelian Tabungan Emas (Top Up) mulai dari 0,01 gram

Berikut adalah persyaratan dan prosedur program Tabungan Emas milik Pegadaian berdasarkan web resmi Pegadaian:

A. Syarat

1. Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)

2. Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas

3. Biaya transaksi Tabungan Emas

B. Prosedur

1. Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan guna membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian

Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-

2. Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi Nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian Tabungan Emas mulai dari 0.01 gram

3. Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih

4. Transaksi pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.

Baca juga artikel terkait EMAS atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yantina Debora