Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Memperoleh Surat Izin Usaha Optikal

Berikut ini adalah syarat dan prosedur memperoleh surat izin usaha optikal atau SIPO. 

Syarat dan Prosedur Memperoleh Surat Izin Usaha Optikal
Ilustrasi Dokumen. foto/Istockphoto

tirto.id - Surat izin usaha adalah sebuah surat yang biasanya digunakan untuk dapat melaksanakan sebuah usaha.

Ada berbagai macam jenis izin usaha, mulai dari surat izin tempat usaha, surat izin usaha industri surat izin dagang, hingga surat izin usaha optik.

Jika ingin membuka usaha optik, pengusaha membutuhkan izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang meyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.

Pengusaha harus mendapatkan surat izin penyelenggaraan optikal atau disebut sebagai SIPO.

SIPO ini sendiri berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 mengenai pedoman dalam menyelenggarakan optikal.

Surat izin usaha optik tersebut akan keluar berupa sertifikat dengan masa berlaku 5 tahun. Pembuatan surat izin dilakukan selama 5 hingga 7 hari kerja dengan tanpa pungutan biaya apapun.

UKM Indonesia menuliskan berikut syarat pengajuan izin usaha optik.

1. Scan Peta Lokasi

2. SIP Refraksionis Optisien (RO)

3. Scan KTP Pemohon

4. Scan Surat Perjanjian Pemilik Sarana Dengan Refraksionis Optisien

5. Scan rekomendasi dari IROPIN dan GAPOPIN

6. Denah Ruangan

7. Scan Daftar Pegawai dan Fungsinya

8. Scan Daftar Kelengkapan Peralatan

9. Scan Surat Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien Sebagai Penanggung Jawab (bermaterei 6000)

10. Scan IMB/Bukti Kepemilikan Bangunan atau Surat Perjanjian Kontrak

11. Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir

12. Scan Surat Kerjasama Dari Laboratorium Optik Tempat Pemprosesan Lensa, Bila Optik Tidak Memiliki Laboratorium Sendiri (Tentatif)

13. NPWPD (Tentatif)

14. Scan Akte Pendirian Badan Hukum Bagi Optik Yang Berbadan Hukum (opsional)

Berikut prosedur yang dapat dilakukan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

Baca juga artikel terkait SURAT IZIN USAHA OPTIKAL atau tulisan lainnya dari Versatile Holiday Lado

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Versatile Holiday Lado
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Yandri Daniel Damaledo