Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Izin Pendirian Panti Asuhan Menurut Kemensos

Syarat dan prosedur mendirikan panti asuhan di Indonesia menurut Kemensos.

Syarat dan Prosedur Izin Pendirian Panti Asuhan Menurut Kemensos
Ilustrasi Panti Asuhan. foto/Istockphoto

tirto.id - Panti asuhan menurut merupakan rumah tempat memelihara dan merawat anak yatim atau yatim piatu dan sebagainya. Departemen Sosial Indonesia menjelaskan, panti asuhan adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak telantar.

Panti asuhan juga melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan pengganti fisik, mental, dan sosial pada anak asuh, sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi perkembangan kepribadiannya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif di dalam bidang pembangunan nasional.

Panti asuhan menurut Depsos memiliki dua tujuan, yaitu:

1. Panti asuhan memberikan pelayanan yang berdasarkan pada profesi pekerja sosial kepada anak terlantar dengan cara membantu dan membimbing mereka ke arah perkembangan pribadi yang wajar serta mempunyai keterampilan kerja, sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang dapat hidup layak dan penuh tanggung jawab, baik terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat.

2. Tujuan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial anak di panti asuhan adalah terbentuknya manusia-manusia yang berkepribadian matang dan berdedikasi, mempunyai keterampilan kerja yang mampu menopang hidupnya dan hidup keluarganya.

Berdasarkan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dalam bab 5 tentang kelembagaan ditegaskan, panti dapat beroperasi setelah mendapat izin operasional dari dinas sosial.

Dinas Sosial di bawah Kementerian Sosial bertanggung jawab untuk melakukan peninjauan secara regular terhadap izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) seperti panti asuhan sebagai bagian dari pengawasan dan tanggung jawab dalam memberikan dan memperbarui izin LKSA.

Izin harus diperbarui setiap lima tahun dan pertimbangan diperbarui setelah melihat hasil dari pengawasan.

Bagi pihak yang berminat untuk mendirikan panti asuhan, berikut syarat untuk mendapatkan izin pendirian panti asuhan melansir SIPP KEMENPAN RB Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan.

Persyaratan

  • Surat permohonan
  • Tanah hak milik bersertifikat atau hibah
  • Susunan Pengurus Panti
  • Sarana dan prasarana yang mendukung dan dihuni anak panti minimal 15 orang
  • Akta Notaris
Prosedur

  • Mengajukan permohonan
  • Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan
  • Koordinasi Tim Teknis
  • Peninjauan/survey dari Tim Teknis
  • Rekomendasi dari OPD terkait

Baca juga artikel terkait PANTI ASUHAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra