Menuju konten utama

Syarat dan Lokasi Penukaran Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu

Setiap pemilik KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang pecahan baru Rp75 ribu yang menjadi uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI.

Syarat dan Lokasi Penukaran Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
Uang baru rupiah Rp 75 ribu oleh Bank Indonesia. FOTO/Istimwa

tirto.id - Guna memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo hari ini secara resmi meluncurkan uang pecahan Rp75 ribu, Senin (17/8/2020).

Uang kertas rupiah khusus pecahan Rp75 ribu itu dicetak sebanyak 75 juta lembar dan dilurcurkan secara virtual, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona jenis baru, COVID-19.

Sementara itu, bagi Anda yang ingin memiliki uang pecahan Rp75 ribu, berikut syarat penukaran uang yang bisa Anda lakukan menurut Bank Indonesia.

Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp75 ribu

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR

4. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

5. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital

6. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

7. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Setelah melengkapi syarat untuk menukarkan uang pecahan baru Rp75 ribu, berikut mekanisme yang selanjutnya harus Anda lakukan, dilansir dari laman resmi Bank Indonesia.

Mekanisme penukaran uang pecahan baru Rp75 ribu

  1. Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang pecahan Rp75 ribu yang menjadi uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI.
  3. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang pecahan Rp 75 ribu melalui aplikasi PINTAR.
  4. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital
  5. Lakukan penukaran uang secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah disesuaikan yang tertera pada bukti pemesanan.
  6. Pastikan Anda membawa KTP asli dan buktu pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp75 ribu.
  7. Penukaran uang dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Lokasi penukaran uang pecahan baru Rp75 ribu

Dilansir dari keterangan resmi Bank Indonesia, berikut lokasi dan jadwal penukaran uang pecahan baru Rp75 ribu.

a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 46 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Jadwal operasional Kantor BI untuk penukaran uang pecahan baru Rp75 ribu

- Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) Bank Indonesia.

Dalam aplikasi pemesanan penukaran, masyarakat dapat memilih waktu penukaran sebagai berikut:

1. Pukul 08.00-09.00 waktu setempat

2. Pukul 09.00-10.00 waktu setempat

3. Pukul 10.00-11.00 waktu setempat

Jadwal penukaran uang pecahan baru selain di Bank Indonesia

Periode penukaran di Bank Umum yang ditunjuk Bank Indonesia dimulai pada 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Daftar bank yang melayani penukaran uang pecahan baru Rp75 ribu selain Bank Indonesia

Bank Indonesia telah menunjuk 5 (lima) bank umum untuk melayani penukaran uang pecahan baru Rp75 ribu, yaitu:

- Bank Mandiri

- BNI

- BRI

- BCA

- CIMB Niaga

Baca juga artikel terkait UANG PECAHAN BARU atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH