Menuju konten utama

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Selama Pandemi

Berikut syarat dan ketentuan pengetatan protokol kesehatan bagi perjalanan orang dalam negeri.

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Selama Pandemi
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

tirto.id - Pemerintah merilis aturan baru terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Penangan Covid-19.

Yang dimaksud dengan perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi atau umum, baik jalur darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Dalam aturan itu tertuang, setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Dan yang paling penting adalah: harus #IngatPesanIbu vaksin memang melindungi kita semua, namun tetap harus 3M. Berikut ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri:

1. Memakai masker harus menutupi hidung dan mulut.

2. Pelaku perjalanan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis.

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah lewat telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan untuk perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi mereka yang mengonsumsi obat.

5. Pelaku perjalanan lewat transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. Pelaku perjalanan transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya dimabil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

7. Pelaku perjalanan dengan transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

8. Pelaku perjalanan dengan transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya