Menuju konten utama

Syarat dan Ketentuan Beli MinyaKita Seharga Rp14.000 per Liter

Syarat membeli MinyaKita seharga Rp14.000/liter yaitu dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau mengakses PeduliLindungi pada agen pedagang.

Syarat dan Ketentuan Beli MinyaKita Seharga Rp14.000 per Liter
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (kanan) memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana yaitu MinyaKita. Syarat membeli MinyaKita seharga Rp14.000/liter yaitu dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau mengakses PeduliLindungi pada agen pedagang.

“Ketika saya dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan. Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp14.000 per liter untuk Jawa dan Bali,” kata Zulhas dikutip Tirto, Kamis (7/7/2022).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pembelian minyak goreng, serta menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pembelian MinyaKita dibatasi dapat dibeli maksimal 10 liter per hari.

Zulhas menjelaskan, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.

“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui MinyaKita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” ujar dia.

Sebagai infromasi, MinyaKita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek MinyaKita terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Merek MinyaKita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang. Minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MinyaKita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” tandas Zulhas.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG MURAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang