Menuju konten utama

Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Penukaran uang rusak di Bank Indonesia (BI) dan bank lain yang ditunjuk harus memenuhi syarat tertentu. Cara menukarnya pun tak sulit. Berikut panduannya.

Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia
Petugas mendorong troli berisi tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Uang rusak bisa ditukar di Bank Indonesia (BI) maupun di bank lain yang ditunjuk. Pemerintah menfasilitasi tempat penukaran uang sobek bagi masyarakat. Penukaran uang rusak juga dapat dilakukan di kas keliling BI.

Uang merupakan barang penting bagi masyarakat. Sebagai alat tukar utama dalam transaksi, uang menjadi alasan orang-orang untuk bekerja.

Gaji tak selalu diterima pekerja melalui rekening di bank. Gaji pekerja ada pula dimasukkan ke dalam amplop sebelum diberikan. Namun, tak jarang uang ikut tersobek karena saking bersemangatnya membuka amplop gaji. Uang yang sobek tidak layak untuk dijadikan sebagai alat tukar di pasaran.

Selain itu, tak jarang pula masyarakat menemukan uang kembalian yang rusak ketika membeli barang, baik lusuh, penuh tambalan, cacat, dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi karena uang sudah terlalu sering berpindah tangan, kualitas material yang kurang baik, hingga unsur ketidaksengajaan.

Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank

Masyarakat tidak perlu panik ketika tidak sengaja merusak uang maupun menemukan uang yang tidak layak edar. Uang rusak yang tidak layak edar dapat ditukarkan dengan uang baru layak edar. Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang otoritas tertinggi peredaran uang di Indonesia menyediakan layanan penggantian uang tidak layak edar dengan uang baru layak edar.

Uang yang tidak layak edar dapat ditukarkan di kantor BI, maupun di bank lain yang ditunjuk. Selain itu, BI juga menyediakan kas keliling di tempat-tempat umum di berbagai kota di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat.

Namun, tidak semua uang rusak dapat ditukarkan. Ada syarat dan mekanisme tersendiri untuk dapat menukarkan uang di BI. Selain itu, uang yang rusak harus memenuhi kriteria tertentu, seperti yang BI rilis dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar (PDF).

Kriteria Uang yang Tak Layak Edar

Menurut panduan yang dikeluarkan oleh BI, uang tidak layak edar dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu uang lusuh, uang yang ditarik dari peredaran, dan uang rusak. Ketiganya dapat ditukarkan dengan uang baru, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BI.

1. Uang Lusuh

BI menerima penukaran uang lusuh dan uang cacat dalam kondisi apa pun, asalkan dapat dikenali keasliannya. Uang yang ditukar akan diganti dengan uang layak edar yang nominalnya sama.

2. Uang yang Ditarik dari Peredaran

Di laman Uang yang Dicabut, BI menetapkan ada 23 jenis uang kertas dan 5 jenis uang logam yang dicabut dan telah ditarik peredarannya dari pasar. Pada laman tersebut juga ditetapkan jangka waktu batas penukaran mata uang yang bisa dilakukan.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang yang tercantum pada laman tersebut ada baiknya untuk segera menukarkannya dengan mata uang baru layak edar sebelum masa penukaran habis. Sebab, dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 (PDF) disebutkan bahwa maksimal waktu penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran ialah 10 tahun dari tanggal pencabutan.

3. Uang Rusak

Secara umum, kriteria uang rusak yang bisa ditukarkan adalah masih dapat dikenali keasliannya. Di samping itu, ada kriteria lain, yaitu 2/3 dari kondisi fisik uang masih utuh. Uang yang sobek dan sobekannya hilang lebih dari sepertiga bagian tidak akan bisa ditukarkan kembali.

Uang yang rusak dan masih satu kesatuan juga dapat ditukarkan dengan uang layak edar. Syaratnya, nomor seri pada uang harus lengkap, dan masih dapat dikenali keasliannya.

Uang rusak lain yang masih bisa ditukar yaitu uang yang terkoyak menjadi dua bagian terpisah. Bila bagian yang terpisah lebih dari dua, maka BI tidak dapat menukarkannya dengan uang layak edar.

Selain itu, kedua bagian uang yang rusak haruslah masih merupakan satu kesatuan, dengan nomor seri yang sama di kedua bagian. BI tidak akan mengganti uang yang terkoyak namun berbeda nomor seri di salah satu bagian.

Kategori uang tidak layak edar lainnya adalah uang berlubang lebih dari 10 milimeter persegi, terdapat coretan, dan tertambal selotip lebih dari 225 milimeter persegi. BI akan mengganti uang tidak layak edar kategori ini, asalkan masih dapat dikenali keasliannya.

Cara Penukaran Uang Rusak di BI

Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar tanpa dipungut biaya, asalkan masih dapat dikenali keasliannya. Namun, apabila keaslian uang tidak dapat dikenali, maka masyarakat yang akan menukarkan uang harus membayar biaya lebih. Pasalnya, BI akan melakukan penelitian terlebih dahulu, dan biaya penelitian akan dibebankan kepada masyarakat.

Berikut langkah-langkah menukar uang rusak di BI:

  1. Pastikan membawa uang rusak yang akan ditukarkan dengan uang layak edar
  2. Datang ke kantor BI, layanan kas keliling, dan bank umum yang melayani penukaran uang rusak di wilayah setempat pada jam kerja
  3. Petugas akan melakukan pemindaian untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan uang, sehingga dapat diketahui memenuhi syarat untuk ditukarkan atau tidak
  4. Jika uang memenuhi kriteria kerusakan yang diperbolehkan untuk ditukarkan, maka petugas akan mengganti uang rusak dengan nominal yang sama
  5. Jika uang yang rusak tersebut memenuhi syarat tetapi tidak dapat dikenali keasliannya, maka pemohon akan diminta mengisi formulir pengajuan penelitian lebih lanjut
  6. Selanjutnya, petugas akan meminta uang rusak tersebut untuk ditinggal dan memberitahukan biayanya kemudian

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Adilan Bill Azmy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Adilan Bill Azmy
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Ibnu Azis
Penyelaras: Ibnu Azis