Menuju konten utama

Syarat dan Cara Mengurus Program Jaminan Persalinan

Cara mengurus program jaminan persalinan atau Jampersal bisa dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat tertentu sesuai prosedur.

Syarat dan Cara Mengurus Program Jaminan Persalinan
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil sebelum dilakukan penyuntikkan vaksin COVID-19 di RSUP Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id - Program Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk rmengurangi angka kematian dari ibu dan bayi yang baru lahir. Cara mengurus program jaminan persalinan ini bisa dilakukan dengan melengkapi syarat tertentu.

Jaminan persalinan sendiri merupakan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk dengan pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Jaminan ini sudah diresmikan pemerintah sejak 2022 lalu melalui Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 5 tahun 2022. Berdasarkan Inpres tersebut Presiden Joko Widodo menyetujui penanggungan berbagai biaya persalinan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu hingga tanggal 31 Desember 2022.

Inpres tersebut juga mengatur soal peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, serta bayi baru lahir yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Menurut PLT. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Mayarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah, klaim dari pelayanan Jampersal ini dapat diajukan untuk ibu dengan waktu paling lama 42 hari setelah persalinan atau bayi dengan waktu paling lama 28 hari setelah persalinan.

“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” katanya seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Klaim pembayaran itu dapat diajukan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (Pcare / Eklaim). Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan klaim tersebut. Jika sudah dianggap sesuai, maka tagihan pembayaran akan diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dan dibayarkan oleh Kemenkes.

Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Besalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jaminan Persalinan yang diperuntukkan bagi

Syarat dan Cara Mengurus Jaminan Persalinan

Melansir Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), mengurus pendaftaran Jampersal tidak dipungut biaya dan prosesnya juga tidak memakan waktu lama, yaitu kurang lebih 15 menit.

Namun, dalam pengajuan program layanan jaminan persalinan ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut yakni :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Surat Pernayataan / Rujukan dari Bidan / Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi
  • Surat Kesediaan menjadi peserta Keluarga Berencana (KB) menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Hasil Cek Laboratorium
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Setelah melengkapi berkas-berkas persyaratan, masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat rekomendasi program Jampersal. Dikutip dari Indonesia.go.id berikut prosedur atau cara mendaftar program jaminan persalinan :

  1. Calon peserta datang dengan membawa berkas Jampersal;
  2. Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas calon peserta;
  3. Petugas akan mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu Kemensos;
  4. Petugas membuat membuat surat keterangan rekomendasi Jaminan Persalinan yang ditandatangani Kepala Dinas untuk dibawa ke Dinas Kesehatan/RSUD;
  5. Untuk membuat atau mengurus surat rekomendasi Jampersal masyarakat tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca juga artikel terkait JAMINAN PERSALINAN atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yonada Nancy