Menuju konten utama

Syarat dan Cara Mengurus Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Syarat dokumen dan alur pengajuan izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Syarat dan Cara Mengurus Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi pekerja. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi berupa TKA Online guna menyederhanakan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

TKA Online merupakan aplikasi guna memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.

Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi para pemberi kerja TKA.

Proses permohonan RPTKA dimulai dengan pemohon melakukan registrasi untuk memperoleh antrean online RPTKA. Isi form dokumen RPTKA dan mengunggah dokumen RPTKA.

Selanutnya, kemenaker melakukan verifikasi RPTKA dan penjadwalan ekspose. Lalu penyampaian pengesahan RPTKA dua hari kerja sejak syarat lengkap.

Guna mendapat RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Pemohon harus mengisi identitas pemberi kerja TKA, jumlah tenaga kerja Indonesia yang dikerjakan dan rencana penyerapan tenaga kerja indonesia setiap tahun.

Data lain yaitu rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan, data tenaga kerja pendamping dan alasan penggunaan TKA.

Pemohon juga harus mengunggah beberapa dokumen berikut:

  1. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;
  2. Bagan struktur organisasi;
  3. Surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping;
  4. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
  5. Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari Pemberi Kerja TKA dalam hal Pemberi Kerja TKA mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak.

Alur pendaftaran pengguna TKA untuk mendapatkan akun:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran TKA secara online melalui website tka-online.kemnaker.go.id dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. NPWP secara otomatis divalidasi oleh Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPTKA);
  3. Pengguna TKA melengkapi data isian dan unggahan dokumen;
  4. E-mail Pengguna TKA secara otomatis divalidasi oleh SIPPTKA;
  5. Pengguna TKA membuka tautan verifikasi yang dikirimkan SIPPTKA melalui e-mail;
  6. Verifikator memeriksa kelengkapan data isian dan dokumen permohonan pendaftaran Pengguna TKA;
  7. Pengguna TKA dapat menggunakan akunnya melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.
Pemberi Kerja TKA:

  1. Instansi pemerintah
  2. Badan-badan internasional
  3. Perwakilan negara asing
  4. Organisasi internasional
  5. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing
  6. Perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
  7. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan
  8. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
  9. Usaha jasa impresariat

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH