Menuju konten utama

Syarat dan Cara Membuat Izin Tinggal untuk WNA

Permohonan izin tinggal kunjungan ini dibuat jika izinnya telah habis masa berlaku seperti sudah lewat 60 hari hingga izinnya beralih status menjadi izin tinggal terbatas.

Syarat dan Cara Membuat Izin Tinggal untuk WNA
Ilustrasi Dokumen. foto/Istockphoto

tirto.id - Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia tentunya harus memerlukan izin dari pemerintah. Ada beberapa prosedur izin tinggal yang bisa dilakukan, salah satunya izin tinggal kunjungan.

Bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dengan visa kunjungan maka ada beberapa syarat yang perlu di penuhi.

Tapi sebelum itu perlu diketahui bahwa izin tinggal kunjungan juga berlaku bagi anak mereka yang baru lahir dan bagi mereka yang datang ke Indonesia dalam keadaan darurat.

Permohonan izin tinggal kunjungan ini dibuat jika izinnya telah habis masa berlaku seperti sudah lewat selama 60 hari, izinnya beralih status menjadi izin tinggal terbatas, izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, atau dikenai deportasi. Namun, izin tinggal kunjungan ini hanya bisa diperpanjang selama 4 kali.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh orang asing yang tinggal dengan visa kunjungan adalah sebagai berikut:

1. Permohonan baru:

a. Permohonan izin tinggal kunjungan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, melampirkan:

- Surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa; dan

- Paspor yang sah dan masih berlaku.

b. Permohonan izin tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang izin tinggal kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:

- Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;

- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;

- Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan

- Fotokopi izin tinggal kunjungan orang tua.

2. Permohonan perpanjangan

a. Persyaratan umum, melampirkan:

- Formulir permohonan.

- Surat permintaan dan jaminan dari penjamin.

- Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.

- Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.

- Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.

- Membayar bea imigrasi sesuai dengan ketentuan.

b Persyaratan khusus, melampirkan bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.

Setelah memenuhi persyaratan maka selanjutnya akan mengikuti beberapa prosedur seperti membawa seluruh persyaratan ke kantor imigrasi untuk diterbitkan surat izinnya.

Baca juga artikel terkait IZIN TINGGAL WNA atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari