Menuju konten utama

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Kebudayaan Kemdikbud 2022 di fbk.id

Pendaftaran Fasilitas Bantuan Kebudayaan sebesar Rp500 juta dari Kemdikbud dibuka 14 Februari hingga 14 Maret 2022.

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Kebudayaan Kemdikbud 2022 di fbk.id
Header Cara Cairkan Bansos BST. foto/IStockphoto

tirto.id - Kemendikbudristek kembali menggelar program bantuan pemerintah berupa Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). Pendaftaran dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2022 melalui laman http://fbk.id.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 juta termasuk pajak. Dua kategori FBK yaitu dokomentasi karya atau pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik.

Dokumentasi karya atau pengetahuan maestro berupa kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro.

Sedangkan Pendayagunaan ruang publik berupa upaya pemanfaatan terhadap sara atau prasarana publik baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

Tema pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan.”

Syarat Penerima Bantuan Kebudayaan FBK Kemdikbud

Pengusul bantuan kebudayaan ini merupakan komunitas dan lembaga atau ormas. Komunitas yang dimaksud yaitu sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.

Sedangkan lembaga atau ormas yakni organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.

Persyaratan Umum

  • WNI;
  • Memiliki pengalaman di bidang kebudayaan minimal 2 tahun;
  • Tidak menerima bantuan pada komponen pembiayaan yang sama;
  • Bukan penerima bantuan Ditjen Kebudayaan pada 2 tahun terakhir (2020-2021);
  • Tidak terlibat kegiatan SARA atau yang bertentangan dengan Pancasila dan hukum berlaku;
  • Tidak ada hubungan keluarga inti antarpengurus;
  • Berbadan hukum yang didirikan oleh masyarakat dan bersifat nirlaba.

Persyaratan Administrasi Komunitas

  • Profil Komunitas;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat pernyataan kesanggupan;
  • Pakta integritas;
  • Surat pernyataan tidak ada konflik internal;
  • Surat pernyataan tidak terkait partai politik;
  • Surat keterangan domisili komunitas;
  • Fotokopi akta pendirian dengan;pengurus terkini;
  • Fotokopi rekening bank pemerintah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi KTP dan KK Pengurus Inti Komunitas;
  • Foto sekretariat & kegiatan komunitas.

Persyaratan Administrasi Lembaga atau Ormas

  • Profil Lembaga/Ormas
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat pernyataan kesanggupan;
  • Pakta integritas;
  • Surat pernyataan tidak ada konflik internal;
  • Surat pernyataan tidak terkait partai politik;
  • Surat keterangan domisili lembaga/ormas;
  • Fotokopi akta pendirian dengan pengurus terkini;
  • Fotokopi SK Pendirian Badan Hukum dari Kemenkumham;
  • Fotokopi rekening bank pemerintah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi KTP dan KK Pengurus Inti Lembaga/Ormas;
  • Foto sekretariat & kegiatan lembaga/ormas.

Prioritas Penerima Bantuan

  • Berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T;
  • Berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020;
  • Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas;
  • Secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan;
  • Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia;
  • Melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek; dan
  • Secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.

Alur Pendaftaran Bantuan Kebudayaan Kemdikbud

  • Membuat akun di laman fbk.id;
  • Mengisi form pengajuan yang tersedia di laman fbk.id;
  • Mengunggah RAB, linimasa pekerjaan dan profil ke form pengajuan;
  • Klik kirim apabila form sudah selesai diisi dan sudah mengunggah berkas

Selanjutnya seleksi serta penilaian kelayakan substansi proposal akan berlangsung pada tanggal 22 Maret s.d. 12 April 2022.

Baca juga artikel terkait BANTUAN KEBUDAYAAN KEMDIKBUD atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya