Menuju konten utama

Syarat Daftar Bantuan Wirausaha Muda Pemula dari Kemenpora 2020

Kemenpora menyediakan dana bantuan permodalan bagi para wirausahawan muda yang berusia 16 sampai 30 tahun per 31 Desember 2020.

Syarat Daftar Bantuan Wirausaha Muda Pemula dari Kemenpora 2020
Pengrajin menyelesaikan pembuatan jam dinding kayu di kawasan Jalan Kartini, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Sebagai salah satu langkah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 di sektor perekonomian, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyiapkan skema bantuan permodalan untuk para wirausahawan muda yang ingin merintis atau mengembangkan usaha.

Laman resmi milik pemerintah RI, Indonesia.go.id, menginformasikan bahwa Kemenpora tahun ini menyiapkan 500 paket bantuan permodalan dalam program tersebut. Program ini berlaku selama masa tahun anggaran 2020. Adapun bantuan akan langsung diberikan kepada wirausahawan muda yang proposalnya dinilai layak dan memenuhi syarat.

Kemenpora menggolongkan nomenklatur penerima bantuan menjadi empat, yakni Pra Wirausaha Muda Pemula (Pra-WMP), Wirausaha Muda Pemula (WMP) Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP), dan Sociopreneur.

Pra-WMP adalah pemuda yang belum memiliki usaha tetapi sudah merumuskan ide bisnis. Adapun WMP ialah pemuda yang merintis atau sedang mengembangkan usaha. Sementara Sociopreneur adalah wirausaha muda yang secara sukarela mengembangkan solusi untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi kemasyarakatan. Terakhir, SKP adalah pusat kegiatan dan aktivitas kerja sama para WMP di wilayah tertentu.

Ketentuan di atas tertuang di Peraturan Deputi Bidang Pemuda Nomor 4.24.3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk WMP dan SKP. Peraturan ini juga memuat ketentuan teknis mengenai pendaftaran hingga pencairan bantuan bagi Pra-WMP, WMP, SKP, dan pemuda yang menjadi sociopreneur.

Berdasarkan peraturan tersebut, ada 5 golongan yang dapat mengakses bantuan permodalan dari Kemenpora tersebut. Kelimanya: Pra WMP; WMP perintis usaha; WMP yang telah mengembangkan usaha selama 1-3,5 tahun serta memiliki dan menggaji karyawan; SKP dan Sociopreneur.

Selain itu, terdapat 4 paket alokasi bantuan Kemenpora dalam program. Empat paket bantuan itu adalah:

  • Paket bantuan bagi Pra-WMP atau WMP maksimal Rp10 juta
  • Paket bantuan buat usaha WMP yang berkembang maksimal Rp15 juta
  • Paket bantuan bagi SKP, maksimal Rp35 juta
  • Paket bantuan bagi sociopreneur maksimal Rp10 juta.

Penyaluran bantuan permodalan dari Kemenpora ini juga diprioritaskan bagi wirausahawan muda yang bergerak di sejumlah sektor industri kreatif, yakni periklanan; arsitektur; pasar barang seni; kerajinan; desain; industri pakaian; fotografi, video dan film; permainan edukatif; musik; seni pertunjukan; penerbitan dan percetakan; layanan komputer dan piranti lunak; televisi dan radio; riset dan pengembangan; kuliner; jasa pariwisata; pendidikan; sociopreneur di berbagai bidang.

Untuk bisa mengakses bantuan permodalan dari Kemenpora ini, para wirausahawan muda harus memenuhi sejumlah syarat. Merujuk ketentuan dalam Peraturan Deputi Bidang Pemuda Nomor 4.24.3 Tahun 2020, persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Syarat bagi Pra WMP, WMP, WMP yang sedang berkembang dan Sociopreneur:

  • WNI berusia 16 sampai 30 tahun pada 31 Desember 2020;
  • Punya KTP atau identitas lain (bagi yang belum punya KTP pakai KK);
  • Punya ide dan rencana bisnis tertulis (bagi pra-WMP);
  • Punya usaha yang dijalankan minimal 3 bulan (bagi WMP perintis usaha);
  • Punya usaha yang dijalankan 12-42 bulan (bagi WMP sedang berkembang);
  • Punya usaha sosial yang dijalankan minimal 3 bulan (bagi Sociopreneur;
  • Bukan PNS/Tenaga Akademisi/TNI/POLRI;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Memiliki rekening aktif di bank pemerintah atau bank swasta
  • Memiliki Surat Keterangan Aktif dari bank yang dimaksud;
  • Mengajukan proposal pengembangan usaha dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan analisis usaha;
  • Melampirkan catatan keuangan/print out mutasi rekening tabungan minimal 3 bulan terakhir;
  • Melampirkan Surat Keterangan Usaha/Surat Keterangan Domisili usaha yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah/Kecamatan;
  • Belum pernah menerima bantuan WMP sejenis dari Kemenpora berupa uang tunai untuk pengembangan usaha sejenis (bagi Pra-WMP dan WMP);
  • Menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda.

2. Syarat bagi Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP)

  • Batas usia susunan pengurus dan anggota SKP 16-30 tahun pada 31 Desember 2020;
  • Mengajukan proposal rencana program pengembangan SKP dengan mencantumkan minimal 3 pelaku usaha WMP, daftar profil WMP, jenis usahanya, dan lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) SKP;
  • SKP berbentuk organisasi/lembaga/yayasan;
  • Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  • Memiliki akte pendirian (akte notaris) organisasi/lembaga/ yayasan;
  • Memiliki SK Kepengurusan SKP yang masih berlaku yang ditandatangani oleh ketua organisasi/lembaga/ yayasan;
  • Memiliki NPWP atas nama organisasi/lembaga/yayasan;
  • Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bank swasta lainnya atas nama organisasi/lembaga/yayasan dan Surat Keterangan Aktif dari bank yang dimaksud;
  • Memiliki ijin domisili organisasi/lembaga/yayasan dari instansi yang berwenang;
  • Organisasi/lembaga/yayasan belum pernah menerima bantuan pengembangan kewirausahaan dari Kemenpora dalam bentuk uang tunai;
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda;
  • Pemohon tidak sedang dalam masalah hukum dan/atau organisasi, disertai dengan menyerahkan pernyataan tertulis tidak dalam permasalahan hukum dan/atau organisasi.

Proses pendaftaran calon penerima bantuan dari Kemenpora ini, bisa dilakukan lewat laman resmi milik kementerian itu, yakni wmp.kemenpora.go.id. Sedangkan informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran calon penerima bantuan bisa dilihat di Peraturan Deputi Bidang Pemuda Nomor 4.24.3 Tahun 2020 (link PDF).

Baca juga artikel terkait BANTUAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Addi M Idhom