Menuju konten utama

Syarat CPNS DKI 2019 untuk Penyandang Disabilitas dan Cumlaude

Pemprov DKI Jakarta membutuhkan 79 penyandang disabilitas dan 60 orang lulusan terbaik (cumlaude) untuk CPNS 2019.

Syarat CPNS DKI 2019 untuk Penyandang Disabilitas dan Cumlaude
Peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

tirto.id - Dari 3.958 lowongan CPNS 2019 yang dibutuhkan Pemprov DKI ada lowongan untuk 79 penyandang disabilitas dan 60 orang lulusan terbaik (cumlaude).

Dikutip dari situs resmi bkddki.jakarta.go.id, CPNS dengan lulusan terbaik adalah pelamar yang lulus dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi unggul

dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan (sesuai dengan

tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah).

Sedangkan untuk disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh dokter pada rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas.

Kemudian, masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Berikut persyaratan untuk formasi lulusan terbaik (Cumlaude):

  1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang Strata 1 (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi A atau unggul dan program studi yang terakreditasi A atau unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau LAM PT-Kes/Pusdiknakes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian".Atau cumlaude yang tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai apabila predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude tidak tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai maka harus dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari Perguruan Tinggi.Terhadap ijazah yang ditetapkan pada saat sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku, maka pelamar wajib melampirkan surat pernyataan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada BAN-PT dan/atau LAM IPT-Kes/Pusdiknakes yang menyatakan/menerangkan predikat akreditasi program studi A atau unggul dan predikat akreditasi perguruan tinggi A atau ungguk saat kelulusan;
  2. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Strata 1/ S.1 yang memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan predikat "Dellgan Pujian" atau cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  3. Khusus untuk pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi Pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar (Iinier) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Kementerian Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama wajib mengunggah hasil scan Sertifikasi Pendidik asli pada saat mendaftar untuk penggantu SKB setelah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh sanitia seleksi;
  4. Khusus untuk pelamar pada formasi jenis jabatan dokter, dokter gigi, perawat ahli, perawat terampil, perawat gigi terampil, bidan terampil, apoteker, asisten apoteker, fisioterapi terampil, nutrisionis ahli, nutrisionis terampil, perekam medis terampil, pranata laboratorium kesehatan terampil, radiographer terampil, refraksionis optisien, sanitarian ahli, dan sanitarian terampil wajib mengunggah hasil scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masiln berlaku. Surat Tanda Registrasi (STR) internship tidak berlaku untuk jabatan dokter dan dokter gigi;
  5. Memiliki sertifikat TOEFL/IELTS atau yang sejenis yang dibuat paling lambat tahun 2018 atau yang masih berlaku saat mendaftar dengan nilai TOEFL minimal 400/IELTS minimal 3,5 atau yang setara.

Untuk formasi penyandang disabilitas persyaratannya sebagai berikut:

  1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang, Diploma III (D.III), Diploma IV (D.IV), dan Strata 1 (S.1) dari program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau LAM PT Kes/Pusdiknakes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengn nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50. Terhadap ijazah yang ditetapkan pada saat sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku, maka pelamar wajib melampirkan surat pernyataan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada BAN-PT dan atau LAM PT Kes/Pusdiknakes yang menyatakan/menerangkan akreditasi program studi perguruan tinggi pelamar saat kelulusan;
  2. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Strata 1 (S.1), Diploma IV (D.IV) dan Diploma III (D.III) memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan nilai konversi Indeks Prestasi KumuJatif (IPK) Minimal 2,50;
  3. Khusus untuk pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar (Iinier) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Kementerian Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama wajib mengunggah hasil scan sertifikasi pendidik asli 0ada saat mendaftar untuk pengganti SKB setelah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh Panitia Seleksi;
  4. Khusus untuk pelamar pada formasi jenis jabatan dokter, dokter gigi, perawat ahli, perawat terampil, perawat gigi terampil, bidan terampil, apoteker, asisten apoteker, fisioterapi terampil, nutrisionis ahli, nutrisionis terampil, perekam medis terampil, pranata laboratorium kesehatan terampil, radiographer terampil, refraksionis optisien, sanitarian ahli, dan sanitarian terampil wajib mengunggah hasil scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku. Surat Tanda Registrasi (STR) internship tidak berlaku untuk jabatan dokter dan dokter gigi;
  5. Wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat tingkat kedisabilitasannya;
  6. Melampirkan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, sebelum pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan undangan dari panitia seleksi daerah;
  7. Memiliki sertifikat TOEFL, IELTS, atau yang sejenis yang dibuat paling lambat tahun 2018 atau yang masih berlaku saat mendaftar dengan nilai TOEFL minimal 400 atau lELTS minimal 3,5 atau yang setara;
  8. Bagi pelamar penyandang dilsabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi cumlaude, wajib mememuhi seluruh persyaratan yang tercantum pada formasi umum dan atau formasi cumlaude;
  9. Wajib melampirkan (mengunggah) surat keterangan resmi dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada saat mendaftar;
  10. Melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat tingkat kedisabilitasannya, sebelum pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan undangan dari panitia seleksi daerah.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali