Menuju konten utama

Syarat CPNS 2019 Kota Depok, Pendaftaran dan Jadwal Seleksinya

Syarat pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan, dan jadwal seleksi dalam penerimaan CPNS 2019 di Pemerintah Kota Depok.

Syarat CPNS 2019 Kota Depok, Pendaftaran dan Jadwal Seleksinya
Sejumlah peserta mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di gedung pemuda, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (07/11/2018). ANTARA FOTO/Akbar Tado

tirto.id - Pemerintah Kota Depok telah mengumumkan kebutuhan penerimaan CPNS 2019 di lingkungannya melalui surat pengumuman Nomor: 810/13391/BKPSDM yang diteken oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (28/10/2019).

"Formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok tahun anggaran 2019 sebanyak 356 formasi CPNS terdiri dari 230 formasi Tenaga Pendidikan, 47 Formasi Tenaga Kesehatan, dan 79 Formasi Tenaga Teknis," tulis Idris.

Dalam penerimaan CPNS 2019 di Kota Depok terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar, termasuk dokumen yang harus disiapkan, sebelum mengikuti ujian seturut jadwal seleksi.

Terkait syarat, ada dua persyaratan yang dibedakan dalam pendaftaran CPNS 2019 di Kota Depok, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk penyandang disabilitas.

Sementara untuk kualifikasi pendidikan, pendaftaran CPNS 2019 di Kota Depok membutuhkan tingkat pendidikan mulai diploma hingga sarjana untuk unit kerja penempatan dan formasi tertentu.

Berikut informasi selengkapnya terkait syarat pendaftaran dan jadwal seleksi CPNS 2019 di Kota Depok:

1. Ketentuan Umum

  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
  • Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi minimal B pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB
  • Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa
  • berlaku yang tertulis pada STR
  • Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

2. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
  • Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS

3. Persyaratan Khusus

Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria:

  • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
  • Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru

Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.

4. Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id):

  • Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli
  • Pasphoto 3 x 4 dengan latar belakang warna merah
  • Swafoto
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan Transkip Nilai Asli
  • Dokumen Pendukung Lainnya

Mengenai detail dokumen pendukung lainnya adalah sebagai berikut:

  • Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
  • Scan Surat Tanda Register (STR) Asli bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi
  • Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD atau KemRISTEKDIKTI atau Kementerian Agama bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik
  • Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Wali Kota Depok + Surat Pernyataan berisi 5 Point + Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS, ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai Rp6.000 dan sudah ditandatangani
  • Surat keterangan dokter Asli yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas

5. Tata Cara Pendaftaran

Akan diumumkan kemudian dan diatur pada pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

6. Pelaksanaan Ujian

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan lokasi ujian akan diumumkan kemudian.

7. Ketentuan Lain

  • Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui portal SSCASN BKN
  • Peserta seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019 tidak dipungut biaya
  • Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apa pun dari orang/pihak tertentu/oknum, dalam penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019
  • Pemerintah Kota Depok menghimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi
  • dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut
  • Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id, https://www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, http://depok.go.id, dan http://bkpsdm.depok.go.id
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pemerintah Kota Depok berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu
  • Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
  • Apabila ada perubahan akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2019 https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.depok.go.id

8. Jadwal Seleksi

  • Pengumuman: 28 Oktober 2019
  • Pendaftaran online: direncanakan mulai 11 November 2019
  • Pengumuman Seleksi Administrasi: direncanakan pada Bulan Desember 2019
  • Masa Sanggah: direncanakan pada bulan Januari 2020
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): direncanakan pada bulan Februari 2020
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): direncanakan pada bulan Maret 2020
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: direncanakan pada bulan April 2020
  • Pengumuman kelulusan akhir: direncanakan pada bulan April 2020

Pemerintah telah mengumumkan akan membuka penerimaan CPNS 2019 yang jadwal pendaftarannya rencananya resmi dibuka mulai Senin, 11 November 2019.

Informasi resmi tentang pembukaan penerimaan CPNS 2019 itu tertuang dalam surat pengumuman yang diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, pada Senin kemarin (28/10/2019).

Adapun total jumlah alokasi formasi dalam penerimaan CPNS 2019 sebanyak 152.286. Akan tetapi, sampai Selasa (29/10/2019), Kemenpan-RB baru mengumumkan jumlah alokasi formasi CPNS 2019 di 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Pemprov Jawa Barat termasuk salah satu dari 462 pemda yang membuka formasi CPNS 2019. Di Jawa Barat, 27 pemerintah kabupaten dan pemerintah kota juga tercatat membuka lowongan CPNS 2019.

Secara total, jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 114.861 untuk pemerintah daerah, yang 356 formasi di antaranya merupakan alokasi untuk Pemerintah Kota Depok.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH