Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Gaji Bisa di Atas Rp3,5 Juta

Pekerja dengan upah di atas Rp3,5 juta masih bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU. Apa saja syaratnya?

Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Gaji Bisa di Atas Rp3,5 Juta
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Rencana ada 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BLT BPJS TK atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan syarat pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta/bulan.

Namun dalam lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dan Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ada pengecualian. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa mendapat subsidi upah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan para pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta per bulan, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Ia mencontohkan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. "Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata dia, Jumat (30/7/2021).

Adapun rincian dari lampiran dalam aturan tersebut ada 29 kota/kabupaten yang diistimewakan atau dikecualikan, yaitu:

DKI Jakarta

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Tidak ada UMK, maka menggunakan UMP DKI Jakarta sebagai acuan sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat Rp4.500.000
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur Rp4.500.000
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan Rp4.500.000
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara Rp4.500.000
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat Rp4.500.000.

Banten

  1. Kabupaten Tangerang 4.230.792 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
  2. Kabupaten Serang 4.215.180 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
  3. Kota Cilegon Rp4.309.772 dibulatkan menjadi Rp4.400.000
  4. Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
  5. Kota Tangerang Rp4.262.015 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
  6. Kota Serang Rp3.830.549 dibulatkan menjadi Rp3.900.000,00

Jawa Barat

  1. Kabupaten Bogor Rp4.217.206 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
  2. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568 dibulatkan menjadi Rp4.200.000
  3. Kabupaten Karawang Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
  4. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
  5. Kota Depok Rp4.339.514 dibulatkan menjadi Rp4.400.000
  6. Kota Bogor Rp4.306.159 dibulatkan menjadi Rp4.400.000,00
  7. Kota Bekasi Rp4.782.935 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
  8. Kota Bandung Rp3.742.276 dibulatkan menjadi Rp3.800.000

Jawa Timur

  1. Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
  2. Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
  4. Kabupaten Gresik Rp4.297.030 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
  5. Kota Surabaya Rp4.300.479 dibulatkan menjadi Rp4.400.000

Kepulauan Riau

  1. Kota Batam Rp4.150.930 dibulatkan menjadi Rp4.200.000
  2. Kabupaten Bintan Rp3.648.714 dibulatkan menjadi Rp3.700.000

Papua

  1. Kabupaten Boven Digoel Tidak ada UMK, menggunakan UMP Papua sebagai acuan sebesar Rp3.516.700 dibulatkan menjadi 3.600.000
  2. Kota Jayapura Rp3.655.032 dibulatkan menjadi Rp3.700.000

Baca juga artikel terkait BLT BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz