Menuju konten utama

Syarat Bantuan UMKM 2021 di Jateng, Link BLT UMKM & Cara Daftarnya

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penyaluran BLT UMKM atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) 2021 mencapai Rp15,36 triliun.

Syarat Bantuan UMKM 2021 di Jateng, Link BLT UMKM & Cara Daftarnya
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) saat ini telah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2021 secara online pada April 2021.

Di antaranya adalah pemda kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Pemkot Surakarta, Pemkab Klaten, Pemkab Semarang, Pemkot Pekalongan, dan Pemkab Wonogiri.

Namun, pemda kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah itu membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online di April dengan detail jadwal beragam.

Sementara itu, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penyaluran BLT UMKM atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) 2021 mencapai Rp15,36 triliun.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), program BPUM 2021 menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro. Setiap penerima BPUM akan mendapat dana Rp1,2 juta.

Cara Daftar BPUM 2021 Online di Surakarta

Pemkot Surakarta membuka pendaftaran calon penerima BPUM 2021 dengan memberlakukan dua mekanisme. Keduanya ialah pendaftaran harus secara online, dan lantas diikuti penyerahan berkas ke kantor Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

Para pelaku usaha mikro asal salah satu kota di Jawa Tengah yang berminat mendaftar jadi calon penerima BLT UMKM 2021 perlu mencermati ketentuan dari Pemkot Surakarta berikut ini:

  • Berstatus warga Kota Surakarta, dibuktikan KTP Elektronik.
  • Tidak sedang mengakses KUR atau pinjaman dari perbankan lainnya.
  • Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD.
  • Belum pernah menerima BPUM lain dari Pemerintah (kementerian atau BUMN/BUMD).
  • Satu KK (Kartu Keluarga) hanya boleh mendaftarkan satu pemohon.
  • Punya usaha mikro, dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Izin Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.
  • Pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM di 2020 dan sudah mengumpulkan berkas ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tidak perlu mendaftar lagi pada tahun 2021.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi Pemkot Surakarta, cara mendaftar jadi calon penerima BPUM 2021 di wilayahnya ialah sebagai berikut:

1. Pemohon wajib mendaftar secara online

2. Link pendaftaran BPUM 2021 online di Surakarta ialah https://tinyurl.com/BPUMSka1

3. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas secara berikut ini:

  • Formulir BPUM yang diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
  • Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  • Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)
4. Berkas di atas bisa dikumpulkan di kantor Dinas Koperasi UKM Surakarta pada setiap jam kerja (Senin s/d Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, dan Jumat 08.00-10.00 WIB)

5. Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

6. Penetapan hasil verifikasi data calon penerima yang lolos menjadi penerima BPUM merupakan kewenangan mutlak Kementerian Koperasi UKM.

Mengenai jadwal pendaftaran BPUM 2021, Pemkot Surakarta menginformasikan, link pendaftaran online di atas hanya dapat diakses mulai 12 April 2021 sampai dengan 20 April 2021, pukul 20.00 WIB.

Jadi, jadwal pendaftaran BPUM Online 2021 di Surakarta hanya dibuka selama 9 hari, yakni pada tanggal 12-20 April 2021. Lalu, jadwal pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 12 April 2021 sampai dengan 21 April 2021, pukul 15.00 WIB.

Cara Daftar BPUM 2021 Online di Klaten

Pemkab Klaten telah mengeluarkan pengumuman tentang pembukaan pendaftaran calon penerima BPUM 2021 di daerahnya. Salah satu pemkab di Jawa Tengah itu juga mewajibkan pendaftar untuk mendaftar secara online dahulu, dan kemudian dilanjurkan dengan menyerahkan berkas ke kantor Dinas Perdagangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten.

Mengutip laman resmi Pemkab Klaten, Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro Bidang Koperasi dan UKM, Disdagkop UKM Klaten, Etir Purwantari, sejumlah syarat pendaftaran ialah menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen yang harus diserahkan pendaftar ialah fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi izin usaha, dan foto dokumentasi usaha.

Izin usaha yang dimaksud ialah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Klaten, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai tanda daftar perusahaan.

"Bagi yang belum punya izin usaha bisa melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa yang menjadi lokasi usahanya," kata Purwantari.

Tata cara mendaftar jadi penerima BPUM 2021 di Klaten ialah sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran online melalui link formulir resmi dari Pemkab Klaten

2. Link pendaftaran BPUM online di Klaten ialah bit.ly/pendaftaran-bpum-klaten

3. Jadwal pendaftaran BPUM online di Klaten dibuka mulai 12 April 2021 hingga 22 April 2021.

4. Setelah melakukan pendaftaran online, pendaftar harus menyerahkan berkas fisik (foto copy e-KTP, KK, izin usaha, dan foto usaha ke kantor Disdagkop UKM Klaten

5. Penyerahan berkas bisa dilakukan pada 24 jam setelah pendaftara online.

Cara Daftar BPUM 2021 Online di Kabupaten Semarang

Pemda lainnya di Jawa Tengah yang sudah membuka pendaftaran BPUM 2021 adalah Pemerintah Kabupaten Semarang. Pendaftaran dibuka secara online.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Semarang membuka pendaftaran online itu mulai 5 April 2021, dan akan ditutup ketika kuota penerima BLT terpenuhi.

Dalam pengumumannya, DKUPP Kabupaten Semarang menginformasikan bahwa penerima BPUM 2021 harus memenuhi dua kriteria terkait batas maksimal nilai modal dan penjualan.

Pertama, pelaku UMKM memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, yang tidak termasuk tanah dan bangunan. Kedua, pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Sejumlah syarat lain dalam pendaftaran BPUM 2021 di Kabupaten Semarang ialah:

  • Berstatus WNI
  • Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
  • Memiliki Usaha Mikro yang memenuhi 2 kriteria di atas
  • Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR.
DKUPP Kabupaten Semarang menginformasikan pula ada 5 ketentuan yang berlaku dalam proses penyaluran BPUM atau BLT UMKM 2021 tersebut, yakni:

  • Pengumpulan data jadi tanggung jawab DKUPP Kabupaten Semarang
  • Proses seleksi dan penyaluran bantuan jadi tanggung jawab pemerintah pusat
  • Penyaluran BPUM dilakukan langsung ke rekening penerima atau via Penyalur BPUM
  • Bagi yang lolos seleksi akan dihubungi bank/lembaga penyalur bantuan
  • Setelah mendaftar online, pelaku UMKM akan dihubungi untuk pengumpulan berkas
  • Pendaftaran selain melalui formulir online bukan tanggung jawab DKUPP Kab. Semarang.
Pendaftaran menjadi calon penerima BPUM 2021 di Kabupaten Semarang bisa dilaksanakan secara online melalui tautan formulir resmi di bawah ini:

Link Pendaftaran BPUM 2021 Online di Kabupaten Semarang

Untuk mengisi formulir online, pendaftar perlu membuka email Gmail terlebih dahulu di browser, dan kemudian membuka link di atas.

Cara Daftar BPUM 2021 Online di Kota Pekalongan

Pendaftaran calon penerima bantuan BPUM 2021 secara online sudah dibuka pula oleh Pemerintah Kota Pekalongan, salah satu pemda lainnya di Provinsi Jawa Tengah.

Dindagkop-UKM Kota Pekalongan menetapkan jadwal pendaftaran BPUM 2021 secara online adalah selama tanggal 12 - 22 April 2021.

Link formulir daftar BPUM 2021 online di Kota Pekalongan ialah tinyurl.com/bpum21pkl.

Formulir pendaftaran calon penerima BPUM 2021 di Kota Pekalongan itu bisa diisi secara online di tanggal 12 - 22 April 2021 pada saat jam kerja saja.

Jadi, para pelaku usaha mikro di Kota Pekalongan hanya bisa mendaftar secara online pada pukul 08.00 - 14.00 WIB (Senin-Kamis) dan pada jam 08.00 - 11.00 WIB (hari Jumat).

Sejumlah syarat untuk mendaftar menjadi calon penerima BPUM 2021 di Kota Pekalongan adalah: punya e-KTP (alamat Kota Pekalongan); punya usaha mikro dibuktikan oleh surat calon penerima BPUM; Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD; tidak sedang meminjam KUR.

Berdasar informasi di laman resmi Pemkot Pekalongan, pendaftaran online untuk calon penerima BPUM 2021 itu wajib diikuti penyerahan berkas fisik ke kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan.

Penyerahan berkas fisik harus dilakukan pada jam kerja, maksimal satu hari setelah pendaftaran online. Sejumlah berkas fisik yang harus diserahkan pendaftar ialah sebagai berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pendaftaran online OSS di DPMPTSP setempat
  • NIB boleh diganti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani lurah
  • Salinan e-KTP dan Kartu Keluarga(KK)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Format SPTJM bisa diunduh via link yang disediakan Pemkot Pekalongan
  • Surat Pernyataan tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19, Foto Produk Usaha.

Cara Daftar BPUM 2021 Online di Wonogiri

Berdasarkan informasi di laman resmi Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Wonogiri pun telah membuka pendaftaran calon penerima bantuan Rp1,2 juta dari program BPUM 2021.

Pemkab Wonogiri membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online sejak tanggal 12 April sampai dengan 20 April 2021, atau selama 9 hari saja.

Link pendaftaran BPUM online 2021 di Kab. Wonogiri ialah bit.ly/BPUMWONOGIRI2021.

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Wonogiri membuka pendaftaran itu bagi mereka yang belum mendaftar BPUM pada 2020.

Di Wonogiri, pendaftaran BPUM 2021 juga harus dilakukan dalam 2 tahap. Setelah mendaftar via formulir online, pemohon harus menyerahkan berkas fisik ke Dinas KUKM Perindag Wonogiri.

Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran BPUM 2021 di Kab. Wonogiri:

  • Berstatus WNI
  • Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Punya usaha mikro
  • Tidak sedang menerima KUR
  • Menyerahkan foto copy KTP Wonogiri
  • Menyerahkan foto copy KK
  • Menyerahkan foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • NIB bisa diganti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani kades/lurah
  • SKU harus ditandatangani kades/lurah, tidak boleh didelegasikan ke pejabat lain
  • Menyerahkan bukti pendaftaran BPUM yang dikirim via email usai mengisi formulir online.
Berdasar penjelasan Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, tata cara pendaftaran calon penerima BPUM 2021 di Kab Wonogiri adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran online terlebih dahulu

2. Mengisi data di formulir online bit.ly/BPUMWONOGIRI2021.

3. Setelah isi data online, cetak bukti pendaftaran BPUM

4. Lalu, mengirimkan berkas fisik ke kantor Dinas KUKM dan Perindag Kabupaten Wonogiri

5. Berkas fisik yang harus diserahkan ke dinas ialah:

  • Bukti Pendaftaran
  • Foto kopi e-KTP Wonogiri
  • Foto kopi kartu keluarga (KK)
  • Foto kopi nomor induk berusaha (NIB)
  • NIB boleh diganti SKU yang diteken lurah (tanpa delegasi).
6. Berkas fisik bisa diserahkan kepada Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri pada Jam Kerja.

Baca juga artikel terkait BLT UMKM 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH