Menuju konten utama

Syahrial Minta Bantu Amankan Kasus ke Robin usai Diperiksa KPK

Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial mengaku minta bantuan eks penyidik KPK Robin usai dimintai keterangan oleh KPK pada 2019.

Syahrial Minta Bantu Amankan Kasus ke Robin usai Diperiksa KPK
Tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial duduk di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengatakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menjanjikan akan menghubungkan dengan tim penyidik agar bisa mengamankan kasus.

"Bang Robin sampaikan 'nanti akan dikomunikasikan dengan tim'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Senin (11/10/2021) dilansir dari Antara.

Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Syahrial mengaku meminta bantuan Robin tersebut karena ia pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 2019.

"Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan turun ke Kota Tanjungbalai, jadi saya katakan 'Tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," ujar Syahrial.

Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.

"Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Bang Robin telepon saya 'Sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau'," ungkap Syahrial.

Tapi Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya.

"Saya tidak tahu timnya tapi 2 hari setelahnya disampaikan kepada saya bahwa permintaan saya akan dibantu tim. Baru saya membicarakan dengan Bang Robin kasus saya bagaimana perkembangannya apakah naik atau tidak, setelah itu Robin menyampaikan akan dicek ke tim perkembangannya," jelas Syahrial.

Untuk dapat menutup perkaranya tersebut, Syahrial dan Robin sampai pada kesepakatan pemberian uang.

"Saya sampaikan agar menutup kasus akhirnya muncul nominal yang disepakati antara saya dan Bang Robin, pertama di angka Rp2 miliar, saya tidak sanggup akhirnya di angka Rp1,695 miliar itu yang sudah ditransfer," ungkap Syahrial.

Uang itu dikirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening Maskur Husain dan orang dekat Syahrial bernama Rifka Amalia serta pemberian tunai di Pematang Siantar.

"Sumber uangnya dari almarhum orang tua saya Rp1 miliar, lalu saya minta sekda untuk kebutuhan Bang Robin Rp500 juta, sisanya uang saya. Dari Sekda itu berasal dari Kadis PU Rp200 juta, Kabag Umum Rp60 juta, dan ada juga dari pengusaha Tanjung Balai," tambah Syahrial.

"Ada pernyataan 'di atas lagi butuh bang'?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi.

"Ya pemahaman saya pimpinan," kata Syahrial.

Baca juga artikel terkait SUAP PENYIDIK KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto