Menuju konten utama

Susul Kopda Asyari, Anggota TNI AU 'Sambut Rizieq' Kena Sanksi

Anggota TNI AU Serka BDS kena sanksi karena menyambut Rizieq Shihab pulang lewat yel-yel.

Susul Kopda Asyari, Anggota TNI AU 'Sambut Rizieq' Kena Sanksi
Muhammad Rizieq Shihab menyapa para pengikutnya yang membanjiri jalan menuju kediamannya di sekitar Petamburan, Jakarta pada Selasa (10/11/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Seorang anggota TNI Angkatan Udara dikenai sanksi setelah video berisi yel-yel menyambut Rizieq Shihab bocor ke media sosial.

Dalam video, anggota tersebut mengenakan seragam. Isi yel-yelnya yakni, "Marhaban pemimpin FPI Allah 2x disambut prajurit TNI Allah 2x marhaban ahlan wa sahlan. Marhaban habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahuakbar".

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Fajar Adriyanto menyatakan, anggota pangkat Serka berinisial BDS melanggar disiplin militer.

Ia menyebut, Panglima TNI dan KSAU sudah memerintahkan agar tidak asal mengunggah konten yang menyalahi aturan. Sanksinya akan diputuskan setelah ada penyelidikan dalam dua hari ke depan.

Fajar menambahkan, lokasi pengambilan video anggota berada di rumahnya sendiri, sehingga tak terkait kegiatan TNI.

"Nah karena itu dia meng-upload sebuah video yang bertentangan dengan aturan, sekarang sudah ditangani oleh POM dan intel. Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," katanya, Rabu (11/11/2020).

Fajar juga mengimbau kepada seluruh prajurit AU untuk mematuhi tata cara bermedsos oleh pimpinan TNI.

"Itu sudah disampaikan melalui telegram dari arahan berkali-kali dan bukannya kita melarang bermedsos karena medsos suatu kebutuhan. Tapi tetap ada tata cara dan aturan tersendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota TNI AD, Kopda Asyari Tri Yudha juga terkena sanksi karena menyebut penugasannya untuk mengamankan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta seolah-olah menyambut dan mengamankan Rizieq Shihab. Tokoh Front Pembela Islam ini pulang ke Jakarta setelah lebih dari tiga tahun berada di Arab Saudi.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali