Menuju konten utama
Flash News

Surya Darmadi Langsung Diperiksa Kejagung saat Tiba di Indonesia

Surya Darmadi datang dari Taipei, Cina, dan begitu tiba di Indonesia langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk melakukan proses pemeriksaan.

Surya Darmadi Langsung Diperiksa Kejagung saat Tiba di Indonesia
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi kedatangan Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022) siang. Bos PT Duta Palma Group itu kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

"Sudah, sudah di Gedung (Kejagung)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi Tirto, Senin (15/8/2022).

Ketut mengatakan Kejaksaan Agung segera melaksanakan konferensi pers terkait kedatangan Surya Darmadi tersebut.

Dilansir dari Antara, Surya Darmadi datang dari Taipei, Taiwan, dan tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Surya Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 (Senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan; dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Kabar kepulangan Surya Darmadi pertama kali disampaikan oleh Juniver Girsang. Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Dia menjelaskan, alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang ia sebut sudah lansia, tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Juniver juga mengatakan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung TB Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

Sebelumnya, pada Senin 1 Agustus 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto