Menuju konten utama

Survei Indikator: Kepercayaan Publik KPK di Bawah Polri & Kejaksaan

Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, tingkat kepercayaan publik KPK berada di angka 49.8 persen, di bawah TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Survei Indikator: Kepercayaan Publik KPK di Bawah Polri & Kejaksaan
Ketua KPK Firli Bahuri menyapa wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Hasil survei ‘Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga-Lembaga Penegak Hukum’ yang dirilis lembaga Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergolong rendah jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum yang lain.

"KPK di antara lembaga penegak hukum tingkat trust-nya paling rendah," ucap Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam acara rilis survei secara daring pada Rabu (8/6/2022).

Dalam survei tersebut, indikator menyebut Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan 85,3 persen, disusul presiden 73,3 persen, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 66,6 persen.

"Institusi yang paling dipercaya, peringkat pertama hingga ketiga tidak berubah, TNI, Presiden, Polri, yang berubah adalah Kejaksaan Agung," kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung berada di urutan kelima setelah Polri dengan tingkat kepercayaan 60,5 persen, pengadilan dengan 51,1 persen, dan KPK dengan 49.8 persen. Di bawah KPK, ada MPR, DPD, DPR dan partai politik.

Survei tersebut juga menunjukkan sebanyak 36,2 persen masyarakat Indonesia saat ini menilai pemberantasan korupsi masih tergolong buruk.

"29,9 persen responden menyatakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tergolong buruk dan 6,3 persen mengatakan sangat buruk," kata Burhanuddin.

Survei ini dilakukan dengan teknik Random Digit Dialing (RDD) sampel sebanyak 1213 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto