Menuju konten utama

Survei: Diskiminasi Jepang terhadap Warga Asing Masih Tinggi

Kasus imigrasi tercatat masih menjadi isu yang sensitif di negara yang mengelukan keseragaman tersebut. Persentase warga asing di Jepang hingga kini masih di bawah dua persen populasi.

Survei: Diskiminasi Jepang terhadap Warga Asing Masih Tinggi
Suasana kawasan Shinjuku Tokyo, Jepang, pada malam hari. Foto/iStock

tirto.id - Hasil survei menunjukkan, hampir 40% warga asing yang mencari rumah di Jepang menilai bahwa mereka harus mengalami penolakan saat mengajukan permohonan bermukim. Tak hanya itu, seperempat di antara mereka pun tidak bisa mendapatkan pekerjaan selama lima tahun terakhir.

Survei tersebut menjadi sebuah isyarat adanya diskriminasi signifikan dalam masyarakat Jepang yang relatif homogen.

Jajak pendapat dari Kementerian Kehakiman Jepang itu muncul bersamaan dengan meningkatnya jumlah pekerja dan warga asing di Jepang sampai ke rekor tertinggi, terutama menjelang persiapan Tokyo menjadi tuan rumah Olimpiade 2020.

Kasus imigrasi tercatat masih menjadi isu yang sensitif di negara yang mengelukan keseragaman tersebut. Persentase warga asing di Jepang hingga kini masih di bawah dua persen populasi. Padahal, para pendatang itu pada umumnya menguasai bahasa Jepang, demikian yang dilansir Antara, Sabtu (1/4/2017).

Dalam survei itu juga tercatat sekira 95 persen dari imigran yang tidak memperoleh pekerjaan dan 90 persen yang tidak bisa mendapatkan rumah, mengaku mahir berbahasa Jepang.

"Pemilik rumah mengatakan saya tidak bisa tinggal di apartemen karena status saya sebagai warga asing," kata seorang responden asal Korea yang sudah menginjak usia 50 tahunan.

Ia menimpali, "Saya lahir dan dibesarkan di Jepang, dan Jepang adalah satu-satunya bahasa yang saya tahu. Masih sangat banyak diskriminasi di negara ini."

Jajak pendapat itu digelar agar Kementerian Kehakiman dapat memahami lebih lanjut diskriminasi dan persoalan hak asasi manusia (HAM) yang dihadapi oleh warga asing di Jepang.

Sebagai survei pertama yang digelar Pemerintah Jepang, maka jajak pendapat itu dilakukan oleh Pusat Pelatihan dan Pendidikan HAM pada November hingga Desember 2016.

Dari 18.500 warga asing yang dihubungi, tim survei mencatat sebanyak 4.252 menjawab pertanyaan yang diajukan.

Lebih dari setengah di antara mereka berasal dari China dan Korea, dengan lebih dari 40 persen di antara mereka telah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun.

Hampir 20 persen dari responden sudah mencari pekerjaan selama lima tahun terakhir. Mereka yang bekerja juga menerima gaji yang lebih rendah dari penduduk asli dengan posisi yang sama. Selain itu, sebanyak 17 persen dari mereka mengaku tidak bisa memperoleh promosi karena status mereka sebagai warga negara asing.

Data lain dari Kementerian Kehakiman Jepang pada bulan ini menunjukkan bahwa ada banyak pelanggaran terhadap pekerja asing, termasuk gaji yang tidak dibayarkan.

Baca juga artikel terkait DISKRIMINASI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari