Menuju konten utama

Surplus Jenderal dan Kolonel: Bagaimana Mengatasinya?

Surplus perwira: salah satu warisan buruk Dwifungsi ABRI era Orde Baru.

Surplus Jenderal dan Kolonel: Bagaimana Mengatasinya?
Avatar Made Supriatma. tirto.id/Sabit

tirto.id - Menjelang Pilpres 2019, tiba-tiba muncul isu banyak perwira tinggi dan menengah TNI—jenderal dan kolonel—yang tidak memiliki jabatan (non-job). Persoalan ini tak hanya menghinggapi TNI. Kabarnya, fenomena yang sama terjadi di kepolisian.

Persoalan manajemen personil TNI yang dulu misterius itu sekarang muncul ke permukaan. Publik jadi tahu TNI/Polri mengalami surplus perwira. Artinya, jumlah perwira yang ada melebihi jumlah posisi yang tersedia.

Data per Februari 2018 menunjukkan TNI kelebihan 141 orang berpangkat jenderal. Dari jumlah itu, ada 63 jenderal AD, 45 dari AL, dan 37 dari AU. Jumlah kelebihan kolonel juga sangat tinggi, yakni 790 orang, dengan rincian 469 kolonel AD, 214 dari AL, dan 140 dari AU.

Untungnya, isu ini tidak (atau belum?) dipolitisasi, sekalipun saya mendengar para perwira mulai menggerutu di belakang. Mereka belum berani membicarakannya secara terbuka. Para politisi pun, termasuk mereka yang mantan tentara, memilih diam dan tidak mengekspoitasinya sebagai isu politik.

Ini adalah isu sensitif karena menyangkut pertahanan dan keamanan negara. Namun, masyarakat berhak bertanya: Mengapa ini bisa terjadi? Di mana letak kesalahannya? Bagaimana memperbaikinya?

Para perwira yang tidak memiliki jabatan ini dijadikan staf khusus. Para kepala-kepala staf dari masing-masing Angkatan (AD, AL, AU) memiliki staf-staf khusus, yang sesungguhnya menganggur.

Surplus perwira tinggi dan menengah ini bukan sesuatu yang baru. Ia sudah terjadi pada masa pemerintahan SBY. Seorang pengamat mencatat selama periode kedua pemerintahan SBY, sedikit sekali perwira yang naik jenjang kepangkatannya. Sebagian besar hanya dirotasi secara horizontal.

Banyak hal sudah dilakukan untuk mengatasinya tapi belum berhasil menuntaskannya. Bahkan, semakin hari masalahnya tampak semakin parah.

Pemerintah berusaha menyelesaikan dengan menciptakan jabatan-jabatan baru. Sejak SBY, struktur organisasi TNI diperluas. Tipe Korem dispesifikasi menjadi A dan B. Komandan Korem Tipe A dijabat oleh Brigjen.

Jenjang kepangkatan untuk jabatan dinaikkan. Misalnya, asisten Pangkostrad yang sebelumnya dijabat kolonel sekarang dijabat brigadir jenderal.

Selain itu, jumlah kesatuan tempur TNI ditambah. Penambahan ini dilakukan dengan membuat beberapa brigade baru, terutama di Angkatan Darat dan Angkatan Laut.

Selain itu terlihat usaha menempatkan perwira-perwira TNI di lembaga-lembaga yang masih berkaitan dengan kemiliteran seperti Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan sebagainya.

Tidak itu saja. Di bawah Presiden SBY, ada terobosan membuat Universitas Pertahanan. Lembaga ini diharapkan mampu menyerap surplus perwira.

Di bawah Presiden Jokowi, tidak terlihat ada terobosan baru untuk mengatasi masalah ini. Staf-staf khusus tetap dipertahankan. Jumlah perwira yang menjadi staf khusus bukan berkurang tapi malah semakin membengkak.

Administrasi Presiden Jokowi juga berusaha menciptakan jabatan-jabatan baru demi menyerap perwira tanpa jabatan. TNI-AD menambah sekitar 60 jabatan untuk menyerap para perwira yang menganggur.

Jokowi memperluas kebijakan peningkatan status Korem. Jika sebelumnya status Korem Tipe A hanya dibuat untuk daerah-daerah strategis dari sisi keamanan, kini Korem Tipe A diperluas di kota-kota besar.

Selain itu, TNI-AD memperbanyak kesatuan teritorialnya. Pembentukan Kodam XVIII/Kasuari di Manokwari misalnya memperlihatkan kecenderungan itu. Juga akan dibentuk Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Lembaga ini akan dipimpin jenderal bintang tiga, wakilnya bintang dua, dan enam asisten berbintang satu.

Hal paling kontroversial ketika administrasi Jokowi berencana mempekerjakan para perwira di lapangan sipil. Ini mengingatkan orang pada zaman Orde Baru ketika perwira-perwira militer ‘dikaryakan’ untuk menduduki jabatan-jabatan sipil.

Namun, langkah ini tidak mampu mengurangi surplus perwira yang telanjur tinggi itu.

Surplus jenderal dan kolonel ini juga membawa arah TNI ke postur pertahanan yang makin gemuk. Jika pada 1980-an, Pangab Jenderal L.B. Moerdani berusaha meramping postur militer Indonesia, sekarang kebalikannya; proliferasi (pemekaran) organisasi TNI.

Konsekuensi terpenting dari proliferasi ini anggaran militer membengkak. Selain itu, rantai birokrasi di dalam militer menjadi lebih panjang. Ini tentu akan memengaruhi rantai komando, yang pada akhirnya memengaruhi kecepatan reaksi militer kita jika negara terancam bahaya.

Surplus perwira ini juga akan berpengaruh terhadap korps perwira itu sendiri. Mobilitas vertikal mereka mandek. Mereka hanya bertukar jabatan (rotasi) dengan jenjang kepangkatan yang tetap. Hampir bisa dipastikan ketidakpuasan di kalangan perwira pun akan meningkat.

Belum lagi jika perwira-perwira ini melihat karier mereka ternyata ditentukan oleh politik. Artinya, karier mereka moncer hanya jika mereka memiliki koneksi dengan politikus. Dengan sendirinya para perwira akan mencari jalur politik dan, pada akhirnya, menjadi terpolitisasi. Di banyak negara, politisasi korps perwira seringkali menjadi undangan untuk melakukan kudeta.

Mengapa ini semua terjadi?

Banyak pihak menuding UU 34 Tahun 2004 adalah biangnya. Undang-undang ini memperpanjang usia pensiun perwira TNI dari 55 ke 58 tahun. Penundaan usia pensiun ini jelas membuat jumlah perwira menumpuk.

Penyebab lain akibat penghapusan 'kekaryaan' dalam TNI. Postur personel TNI/Polri saat ini dirancang pada masa Orde Baru. Pada saat itu, proyeksinya mengandaikan para perwira TNI/Polri dibutuhkan untuk kekaryaan. Asumsinya: TNI masih akan melakukan Dwifungsi—kekuatan pertahanan keamanan sekaligus kekuatan politik.

Di bawah Dwifungsi, ABRI (istilah untuk TNI/Polri saat itu) mengkaryakan perwira-perwiranya di jabatan politik dan pemerintahan. Kita tahu ABRI saat itu duduk di berbagai lembaga legislatif dan eksekutif serta di dalam birokrasi pemerintahan. Setelah Orde Baru runtuh, tidak ada lagi anggota TNI/Polri yang ditugaskan untuk kekaryaan. Doktrin TNI berubah. Dwifungsi dicabut. Kekaryaan ditiadakan.

Ketika Reformasi dimulai, organisasi-organisasi masyarakat sipil menuntut penghapusan organisasi teritorial TNI-Angkatan Darat. Tuntutan ini mendapatkan perlawanan dari pihak TNI-AD. Tidak banyak yang menyadari konsekuensi penghapusan struktur teritorial ini dari sisi personel TNI. Betapa banyak personel yang harus menganggur jika struktur teritorial dihapuskan.

Tidak salah dikatakan masalah surplus perwira menengah dan tinggi di dalam TNI/Polri adalah masalah struktural dalam tubuh organisasi TNI. Harus diakui masalah ini muncul tidak semata karena kesalahan manajemen personel TNI. Ia muncul karena perubahan politik.

Namun, tampaknya, dua pemerintahan yang berkuasa sejak pemberlakuan UU 34 Tahun 2004, yakni administrasi pemerintahan SBY dan Jokowi, membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Tidak terlihat ada inovasi kebijakan untuk mengatasi inflasi jenderal dan kolonel ini.

Tanda-tanda persoalan ini menggawat sudah tampak. Beberapa perwira terbaik sudah meninggalkan TNI karena berbagai alasan. Pada 2016, Mayor Inf. Agus Harimurti Yudhoyono, putra presiden SBY, memutuskan untuk pensiun dini dari TNI.

Agus Harimurti adalah lulusan terbaik angkatannya, sangat terdidik, dan lulus dari berbagai institusi pendidikan terbaik di dunia ini. Selain oportunisme politik, langkah Mayor Agus Harimurti itu bisa juga dibaca sebagai tanda yang bersangkutan tidak yakin masa depannya ada pada TNI.

TNI sudah menanamkan investasi luar biasa besar untuk mendidik perwira semacam Agus Harimurti. Jika perwira-perwira ini memutuskan untuk keluar dari TNI sebelum waktunya, hal itu harus dianggap sebagai kerugian investasi. Brain drain dalam TNI menyangkut eksistensi negara.

Perlu Disipilkan

Lalu, bagaimana mengatasinya?

Saya kira semua kebijakan yang sudah diambil negara belum ada yang menyasar penyelesaian secara tuntas. Semua kebijakan ini hanya tambal-sulam dan menunda agar surplus perwira tidak menjalar ke mana-mana, terutama ke masalah politik.

Bila masalah ini berkelanjutan, sulit sekali untuk menghambat para perwira ini tidak terkontaminasi pada politik. Bila karier seorang perwira ditentukan oleh koneksi politik yang dia miliki—entah karena orangtua, saudara kandung, mertua, kawan angkatan atau ikatan primordial—hampir mustahil bagi perwira ini untuk tidak berpolitik. Bukan tidak mungkin seorang perwira mengikuti paham radikal jika itu dipandang bisa menguntungkan kariernya.

Surplus perwira hanya bisa diatasi dengan menangani surplus itu sendiri. Artinya, para pembuat kebijakan militer harus mulai berpikir tentang mendsipilkan sebagian perwira. Kasarnya, mengeluarkan mereka dari dinas militer lebih dini dari seharusnya.

Pemerintah harus memberikan kompensasi untuk para perwira yang hendak 'disipilkan'. Selain itu, para perwira harus disiapkan lewat program asistensi (pendampingan). Kehidupan sipil seorang bekas perwira harus lebih baik daripada sebelumnya.

Mengingat sulitnya saringan memasuki Akademi Militer, hampir pasti para perwira adalah aset terbaik bangsa. Mengapa TNI tidak bekerjasama dengan beberapa sekolah bisnis dan kalangan swasta agar mau menerima para perwira ini pada level manajerial perusahaan-perusahaan mereka? Saya yakin, perusahaan akan menghargai mereka secara layak setelah sebelumnya dilakukan pendidikan peralihan secukupnya.

Indonesia memiliki sekolah-sekolah manajemen dan bisnis yang cukup baik. Sebuah crash program dengan sekolah-sekolah ini akan cukup mempersiapkan para perwira ke dalam dunia sipil. Selain itu, harus dirancang program untuk mendampingi mereka memasuki dunia perusahaan.

Program ini harus mempersiapkan para perwira untuk kehidupan sipil yang lebih baik. Program semacam ini juga akan menghapus citra perwira purnawirawan hanya berguna untuk menjadi komisaris perusahaan, yang artinya, seringkali hanya menjadi centeng perusahaan.

Program ini harus menciptakan para purnawirawan yang profesional sama seperti mereka adalah tentara yang profesional. Mereka tetap akan menjadi aset terbaik bangsa sekalipun dalam dunia sipil.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.