Menuju konten utama

Surat TKD Minta Bantuan ke BUMN, KemenBUMN: Harus Sesuai Prosedur

Kementerian BUMN telah membuat aturan soal pemberian dana bantuan. Namun, KemenBUMN belum mengetahui soal permintaan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf.

Surat TKD Minta Bantuan ke BUMN, KemenBUMN: Harus Sesuai Prosedur
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo berbicara dihadapan ribuan Tim Kampanye Daerah (TKD) dan relawan di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (25/11/2018). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Sebuah surat permohonan bantuan dana kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Gresik beredar di media sosial dan WhatsApp.

Surat itu jadi ramai lantaran kop surat bertuliskan tim kampanye daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah mengakui, belum mengetahui asal muasal surat tersebut.

Namun, kata dia, dalam penyaluran dana bantuan, setiap BUMN diwajibkan untuk mentaati kaidah dan aturan yang berlaku.

Misalnya, kata dia, soal ketentuan soal pemberian dana dalam bentuk corporate social responcibility (CSR).

"Dana bantuan, pembinaan CSR itu kan ada aturannya jadi harus melihat dulu isi kegiatannya," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (18/3/2019).

Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Dalam pasal 9 ayat 3 peraturan Menteri BUMN mengatur Program Bina Lingkungan disalurkan untuk beberapa bentuk program yang telah diatur.

Berupa, bantuan korban bencana alam; bantuan pendidikan, dapat berupa pelatihan, prasarana dan sarana pendidikan; bantuan peningkatan kesehatan; bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umurn; bantuan sarana ibadah; bantuan pelestarian alam; dan/atau bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Surat itu bertanggal 11 Maret 2019 tersebar melalui media sosial Twitter @AkunTofa. Permintaan itu untuk memenuhi acara Deklarasi Dukungan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo dan Kyai Haji Ma'ruf Amin.

Dalam surat itu tak dijelaskan secara rinci berapa konsumsi yang diminta dalam acara yang digelar, Senin (18/3/2019).

Bunyi twit yang juga menyebut sejumlah akun, "Mohn klarifikasi @PTSemenGresik apakah Surat yang beredar luas di Sosmed ini benar adanya? atas klarifikasinya, disampaikan terimakasih."

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali