Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

Surat Pencabutan Kuasa Hukum Diketik, Deolipa Ingin Temui Bharada E

Deolipa Yumara merasa aneh dengan posisi Bharada Eliezer di ruang tahanan, tapi bisa mengetik surat pencabutan kuasa hukum dengan rapi, bukan tulis tangan.

Surat Pencabutan Kuasa Hukum Diketik, Deolipa Ingin Temui Bharada E
Deolipa Yumara, pengacara Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Dalam sebuah program televisi, Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer mengaku mendapatkan pesan yang berisi bahwa kliennya mengirimkan surat pencabutan kuasa hukum.

Ketika dihubungi Tirto, Deolipa mengakui menerima surat tersebut. Namun, Deolipa masih akan mengonfirmasi surat tersebut langsung kepada Bharada Eliezer.

“Memang ada surat, tapi belum resmi berdasarkan hukum karena [kuasa] belum bertemu klien untuk konfirmasi,” ucap Deolipa kepada Tirto, Jumat (12/8/2022).

Ia pun ingin bertemu dahulu dengan Eliezer, meski tak tahu pasti waktunya.

“Iya, tapi entah tidak tahu kapan,” kata Deolipa.

Deolipa melihat keanehan dalam surat pencabutan kuasa hukum yang diterimanya. Surat tersebut bukan dalam bentuk tulis tangan, melainkan sudah diketik dengan rapi. Ia merasa aneh lantaran Eliezer berada dalam tahanan, tentu sulit mengakses mesin tik bahkan komputer.

Pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri menetapkan empat tersangka yakni Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kamis 11 Agustus 2022 kemarin, Irjen Ferdy Sambo diperiksa perdana sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan kemarahan menjadi alasan Sambo menghabisi nyawa ajudannya.

“Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua,” ucap Andi, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Kemudian FS memanggil RE dan RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua,” sambungnya.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto