Menuju konten utama

Supres Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja Siap Dibawa ke DPR

Istana memastikan surat presiden untuk pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja) siap diserahkan ke DPR.

Supres Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja Siap Dibawa ke DPR
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. ANTARA/Bayu Prasetyo/aa.

tirto.id - Istana memastikan surat presiden untuk pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja) siap diserahkan ke DPR. Namun, Fadjroel belum memastikan waktu pengiriman surpres tersebut.

"Yang sudah siap diserahkan surpresnya adalah cipta lapangan kerja," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Fadjroel mengatakan, pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengubah beberapa hal positif. Ia mengklaim, SDM Indonesia akan semakin berkualitas, iklim investasi di Indonesia akan meningkat, menjaga daya beli masyarakat meningkat, dan membuat masalah dalam dunia ketenagakerjaan, terutama bagi milenial.

"Apabila ini tidak ada, maka ini tidak akan tercipta, pembangunan SDM tidak tercipta, kemudian transformasi ekonomi tidak tercipta lalu kemudian lapangan kerja, investasi gak bisa. berarti kita harus menanggung banyak sekali pihak yang tidak bisa meningkatkan incomenya, daya belinya dan konsumsinya," klaim Fadjroel.

Fadjroel membantah pemerintah akan menghapus hak-hak ketenagakerjaan. Ia mengklaim, "Pesangon tetap, upah minimum tetap, kemudian orang yang hamil itu tetap dapat. Semua yang jadi hoaks itu tidak benar."

Fadjroel menambahkan, pemerintah sudah berusaha bertemu dengan sekitar 26 perserikatan buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia kembali mengklaim kalau unsur ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tetap dengan UU Ketenagakerjaan saat ini.

Pemerintah hanya menambahkan unsur pertumbuhan daerah dalam ketenagakerjaan. Fadjroel juga menekankan kalau Jokowi tidak ingin cipta lapangan kerja justru membuat upah buruh rendah.

"Pesan Pak Presiden Jokowi tidak boleh upah minimum pekerja lebih rendah daripada sebelumnya. tidak boleh. karena presiden Jokowi mengatakan setiap perubahan undang-undang apapun termasuk kebijakan pemerintah itu harus berdampak kepada kesejahteraan masyarakat," klaim Fadjroel.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri