Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Sumber Kekuasaan Negara Menurut Plato-Aristoteles: Filsafat & Hukum

Berikut ini adalah teori tentang sumber kekuasaan negara menurut para pemikir Yunani, Plato dan Aristoteles.

Sumber Kekuasaan Negara Menurut Plato-Aristoteles: Filsafat & Hukum
Calon pembeli memilih hiasan bernuansa bendera Merah Putih yang dijual di kawasan Taman Makam Pahlawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/8/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

tirto.id - Sumber kekuasaan negara yang tertinggi dinamakan kedaulatan. Kata “kedaulatan” sendiri merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris “sovereignty” atau “souverainete” dalam bahasa Prancis. Jadi kedaulatan adalah kekuasaan negara yang tertinggi.

Perbincangan tentang istilah kedaulatan sudah berlangsung lama, khususnya oleh para pemikir negara. Perbincangan tersebut berkenaan dengan sumber kekuasaan negara. Dari manakah sumber kekuasaan negara itu, sehingga mampu mengatur rakyatnya?

Berikut ini adalah teori tentang sumber kekuasaan negara menurut para pemikir Yunani, Plato dan Aristoteles.

Sumber Kekuasaan Negara Menurut Plato

Sumber kekuasaan negara dalam pemikiran Plato bukanlah pangkat, kedudukan atau jabatan, juga bukan harta milik dan kekayaan, dan bukan pula dewa atau apa pun yang dianggap Ilahi. Namun, sumber kekuasaan menurut Plato adalah filsafat atau ilmu pengetahuan.

Pemikiran Plato didasarkan pada anggapan, bahwa ilmu pengetahuanlah yang dapat membimbing seseorang yang memegang pemerintahan dengan benar dan kembali pada keadaannya yang sempurna secara ideal.

Lebih lanjut, Plato membedakan kekuasaan negara, yang sebenarnya dalam menjalankan kedaulatan negara, menjadi dua yaitu “pathein” dan “bia”. “Pathein” adalah kekuasaan negara untuk mengatur urusan dalam negeri dengan cara persuasi.

Hal ini nantinya disebut “kedaulatan ke dalam”. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan untuk mengatur segala sesuatu yang ada dalam wilayah suatu negara dan mengatur seluruh warga negaranya.

Sedangkan “bia” yang berarti paksaan atau kekerasan adalah kekuasaan negara untuk urusan luar negeri, yang kemudian disebut “kedaulatan ke luar”. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan negara untuk berhubungan dengan negara lain.

Sumber Kekuasaan Negara Menurut Aristoteles

Aristoteles, murid Plato, berpendapat yang berbeda dengan gurunya tentang sumber kekuasaan negara. Sumber kekuasaan negara dalam pandangan Aristoteles adalah hukum.

Apabila hukum menjadi sumber kekuasaan negara, dalam pendapat Aristoteles, maka dalam negara akan terwujud hal-hal sebagai berikut:

  1. Hukum akan menumbuhkan moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi bagi yang memerintah tetapi juga bagi yang diperintah.
  2. Tumbuhnya moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi akan mencegah pemerintahan yang sewenang-wenang.
  3. Ketiadaan pemerintahan yang sewenang-wenang dari pihak penguasa akan menumbuhkan peran serta yang positif serta persetujuan dan dukungan yang menggembirakan dari pihak yang diperintah kepada pemerintah.
  4. Pemerintah yang memiliki moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi, yang tidak sewenang-wenang, dan yang memperoleh persetujuan dan dukungan dari pihak yang diperintah, akan memerintah untuk kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan umum.

Pandangan Plato yang menyatakan sumber kekuasaan berasal dari ilmu pengetahuan yang berbeda dengan Aristoteles yang mendasarkan pada hukum. Itulah yang kemudian dikenal sebagai sumber kekuasaan negara yang tertinggi. Sumber kekuasaan negara yang tertinggi dinamakan “kedaulatan”.

Baca juga artikel terkait SUMBER KEKUASAAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora