Menuju konten utama

Sulit Untung, Lion Air Minta Pemerintah Naikan Tarif Batas Atas

Lion Air meminta pemerintah menaikan tariff batas atas untuk penumpang pesawat kelas ekonomi.

Sulit Untung, Lion Air Minta Pemerintah Naikan Tarif Batas Atas
Lion Air (kode penerbangan JT) dan Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan informasi terbaru sehubungan layanan penerbangan dari dan menuju Yogyakarta melalui Bandar Udara Internasional Adisutjipto (JOG) akan dipindahkan ke Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulonprogo (YIA), MInggu 08 Maret 2020. foto/rilis lion air

tirto.id - Maskapai penerbangan Lion Air meminta pemerintah menaikan tarif batas atas untuk penumpang pesawat kelas ekonomi. President Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi mengeluhkan sulitnya mendapatkan keuntungan dengan ketentuan tarif saat ini, walaupun tingkat okupansi pesawat sudah terisi penuh.

"Komponen yang harus kita bayar atau material, spare part, termasuk transportasi dan logistiknya itu sangat mahal sekali karena kita harus bayar dengan mata uang dolar," jelas dia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (29/6/2022).

Ketentuan tarif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20-2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Daniel menilai aturan itu perlu dikaji kembali, mengingat kenaikan harga avtur dan menguatnya indeks dolar Amerika Serikat.

Kemudian dia menuturkan kondisi itu membuat biaya operasional sampai perawatan pesawat menjadi lebih mahal dala dua tahun terakhir. Terlebih Daniel mengatakan, saat ini banyak penyedia material yang tutup, sehingga vendor yang berhasil bertahan selama masa pandemi sedikit dan memberikan harga yang lebih tinggi.

Kondisi itu juga diperparah dengan, nilai tukar rupiah yang melemah. Membuat maskapai penerbangan perlu mengeluarkan uang lebih besar untuk menutup biaya perawatan selama ini.

"PM 20 Tahun 2019 dikeluarkan pada saat sebelum pandemi COVID-19 sehingga banyak sekali revisi atau paling tidak review yang harus dilakukan, paling tidak cost operasional pesawat bisa kita reduce," jelas dia.

Dia menuturkan sebagian rute penerbangan tidak bisa mencatatkan keuntungan walau tingkat okupansi penumpang 100%. Misalnya rute Pontianak-Putussibau yang belum mencetak laba walau okupansi penuh.

Daniel menilai formulasi tarif yang diatur dalam Permenhub No. 20-2019 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Hal itu terlihat dari maskapai yang harus mengandalkan bisnis kargo dan memaksimalkan okupansi di beberapa rute, serta mengatakan sebagian rute telah mengalami pergeseran waktu tempuh.

Baca juga artikel terkait LION AIR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin