Menuju konten utama

Suku Bunga Penjaminan Turun 25 Bps Mulai Besok, 31 Juli 2019

LPS menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan berdenominasi rupiah.

Suku Bunga Penjaminan Turun 25 Bps Mulai Besok, 31 Juli 2019
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan, Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan Didik Madiyono dan Anggota Dewan Komisioner Destry Damayanti mengumumkan Hasil Review Suku Bunga Penjaminan, di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, memastikan bahwa lembaganya bakal menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan berdenominasi rupiah. Penurunan ini berlaku mulai Rabu besok, 31 Juli 2019.

Penurunan tersebut akan diberlakukan baik untuk bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, suku bunga penjaminan rupiah di bank akan berubah dari 7 persen menjadi 6,75 persen. Sementara di BPR, suku bunga penjaminan rupiah turun dari 9,5 persen ke angka 9,25 persen.

Sementara untuk suku bunga penjaminan simpanan valuta asing akan tetap seperti sebelumnya.

"Kami tidak akan mengubah suku bunga penjaminan simpanan valuta asing, tetap 2,25 persen," kata Halim pada Selasa (30/7/2019).

Menurut Halim, LPS telah mencermati bahwa suku bunga simpanan sudah berada dalam tren yang stabil dan diharapkan dapat turun. Penurunan itu sejalan dengan kondisi likuiditas perbankan dan pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia (BI).

Pekan lalu, bank sentral telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin dari 6 persen ke 5,75 persen. Sementara suku bunga simpanan juga terpantau menurun sejak awal tahun.

Data LPS menunjukkan suku bunga deposito maksimum juga sudah turun 13 basis poin menjadi 7,9 persen. Sementara suku bunga rata-rata deposito menurun 5 basis poin menjadi 6,11 persen.

Meski demikian, suku bunga rata-rata deposito valas malah naik 2 basis poin ke 1,25 persen. Oleh karena itu, kata Halim, suku bunga penjaminan valas tidak diubah.

Turunnya suku bunga penjaminan rupiah diharapkan dapat membuat biaya dana (cost of fund) bisa melandai dan membuka ruang bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit.

Selanjutnya, LPS juga akan tetap melakukan pemantauan atas cakupan (coverage) penjaminan, baik nominal dan rekening. Berdasarkan data terakhir cakupan penjaminan dinilai masih memadai dalam rangka mendukung kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan.

Baca juga artikel terkait SUKU BUNGA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom