Menuju konten utama

Sukmawati Dipolisikan karena Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno

Sukmawati dinilai telah merendahkan Nabi Muhammad dengan membandingkan dengan seorang Presiden.

Sukmawati Dipolisikan karena Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno
Irvan Novianda melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait pernyataannya yang bandingkan Presiden Soekarno dengan Nabi Muhammad ke Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Sukmawati Soekarnoputri dipolisikan terkait pernyataannya yang membandingkan Presiden RI pertama, Soekarno dengan Nabi Muhammad. Sukmawati dilaporkan oleh Irvan Novianda ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/11/2019).

Irvan melaporkan karena menilai Sukmawati telah merendahkan junjungannya Nabi Muhammad dengan membandingkan dengan seorang Presiden. Hal itu diketahui dari video yang beredar di media sosial.

Pelapor menyebut dirinya sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi. Pernyataan Sukmawati diduga menistakan agama Islam.

"Banyak orang-orang kalau kita tanya di Indonesia, di kehidupan kita orang paling berjasa. Tapi enggak layak kalau dibandingkan dengan lebih berjasa mana sama Nabi Muhammad," kata dia saat di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019)

Irvan menerangkan, pertama kali mengetahui Sukmawati diduga menodakan agama dari video yang tersebar dari YouTube. Bahkan tak hanya sekali, ia mengatakan Sukmawati diduga telah menodakan agama sebanyak dua kali.

Sebelum kejadian ini, Sukmawati pernah dilaporkan dalam kasus puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan dalam acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018.

Dalam salah satu penggalan bait puisinya itu, Sukmawati menyinggung suara kidung Ibu Indonesia lebih merdu dari alunan azan.

Namun dalam kasus tersebut, Sukmawati telah meminta maaf kepada publik atas puisinya itu.

Irvan mengatakan, meskipun Sukmawati nantinya kembali meminta maaf dalam kasus membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad. Dirinya akan terus melanjutkan proses hukum tersebut.

"Kami enggak pernah mundur ya sampai kasusnya di SP 3 [Surat Penghentian Penyidikan], kami coba banding lagi, praperadilan. Kalau sekarang dia minta maaf, kami tetap lanjut terus supaya kasus ini enggak diulang," ucapnya.

Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Dalam laporannya itu, Irvan membawa barang bukti berupa soft copy video dan link berita dari media online.

Selain Irvan, salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi) Ratih Puspa Nusanti juga melaporkan Sukmawati untuk kasus yang sama pada 15 November kemarin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan saat ini pihaknya baru menerima laporan terhadap Sukmawati. Selebihnya, polisi akan memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk Sukmawati dimintai klarifikasi terkait pernyataannya yang kontroversal itu.

"Baru ada laporan, nanti [Sukmawati] dimintai klarifikasi dalam penyekidkan. Nanti dikasih tahu.," kata dia saat di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS SUKMAWATI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi