Menuju konten utama

Sudah Dicekal, Pengacara Jokdri Sebut Penahanan Tak Perlu

Penahanan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono dinilai tak perlu, karena tidak akan melakukan hal yang melawan hukum.

Sudah Dicekal, Pengacara Jokdri Sebut Penahanan Tak Perlu
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono resmi ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terkait kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor, Senin (25/3/2019).

Pengacara Jokdri, Andru Bimoseto mengatakan, kliennya semestinya tidak perlu ditahan. Namun, kata dia, penyidik punya alasan sendiri.

Menurut dia, alasan penyidik mengkhawatirkan Jokwi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan pidana yang sama. Menurut dia, Jokdri tidak akan melakukan hal itu.

"Karena Pak Joko saja juga sudah dicekal, soal barang bukti juga sudah dihancurkan dan yang ada diamankan penyidik," ungkap dia, ditemui usai pemeriksaan.

"Bagi kami sebenarnya tidak sepatutnya Pak Joko dilakukan penahanan, kalau menurut kami. Nah tapi kan itu karena alasan subjektif satgas, kami menghormati," lanjut dia.

Hingga artikel ini dirilis, Jokdri sendiri baru selesai diperiksa oleh Satgas. Kendati demikian, Jokdri masih berada di ruang pemeriksaan.

"Pak Joko masih di dalam, sudah selesai [diperiksa], baru makan ini," imbuh Andru.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan ini berdasar kasus dugaan penghancuran barang bukti. Sedangkan dalam kasus keterlibatan dugaan pengaturan skor, satgas masih mendalami perkara.

"Ada keterkaitan di situ, maka hasil gelar perkara akan disampaikan usai pemeriksaan terhadap dia selesai. Betul, ada indikasi sangat kuat ke situ [terkait pengaturan pertandingan]," ujar Dedi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali