Menuju konten utama

Sudah Ada 46 Saksi KPK Meminta Perlindungan LPSK

Sebanyak 46 saksi KPK sudah meminta perlindungan ke LPSK. Perlindungan itu diberikan sebab saksi terancam teror atau terancam menerima tuntutan balik dari koruptor.

Sudah Ada 46 Saksi KPK Meminta Perlindungan LPSK
(Ilustrasi) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mencatat selama ini sudah ada 46 saksi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang ditangani lembaganya.

"Tetapi untuk kasus keseluruhan beberapa tahun terakhir ini sudah sekitar 200-an lebih," kata Haris di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (10/10/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Haris, rata-rata saksi meminta perlindungan ke LPSK sebab menerima teror. Tapi, sebagian saksi juga ada yang meminta perlindungan karena khawatir mendapatkan tuntutan balik. Dia mengimbuhkan perlindungan dari LPSK bukan hanya cuma terkait keamanan fisik tetapi juga hukum.

"Salah satu senjata pelaku korupsi adalah tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor atau saksi," ujarnya. "Tahu-tahu (saksi) dilaporkan balik dan jadi tersangka."

Haris mengatakan LPSK berencana memperluas jangkauan perlindungan tak hanya bagi saksi pelapor. Ke depan, perlindungan juga berfokus ke para tersangka atau terpidana yang mau bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

"Sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, subjek yang dilindungi juga saksi ahli dan justice colllabolator," ujarnya.

Pada hari ini, KPK dan LPSK memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan saksi. Kerja sama itu sudah ada sejak 2010, tapi belum diperpanjang lagi sejak 2015 lalu saat perjanjian pertama berakhir masanya.

Baca juga artikel terkait LPSK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom