Menuju konten utama

Subsidi Gaji I Terealisasi 92,44%, Menaker: Tahap II Sudah Cair

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut pencairan subsidi upah tahap II sudah cair mulai pada 4 September 2020.

Subsidi Gaji I Terealisasi 92,44%, Menaker: Tahap II Sudah Cair
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut pencairan subsidi upah tahap II sudah cair mulai Jumat, 4 September. Hal tersebut dilakukan usai pihaknya telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi tahap II.

Menaker Ida menyebutkan subsidi upah tahap II sudah cair ke rekening penerima.

“Alhamdulillah hari ini dari kami di Kemnaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata dia, Jumat (4/9/2020).

Meski pencairan tahap II sudah dilakukan, Ida menjelaskan hingga progres pencairan subsidi upah di tahap I baru terdistribusi ke 2.310.974 orang atau sekitar 92,44 persen.

"Jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan yaitu sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran sejumlah 173.367 penerima. Pengiriman tidak bisa dilakukan karena adanya duplikasi rekening ada yang sudah tutup pasif dan rekening tak valid atau telah dibekukan kami minta BPJS-TK berkomunikasi dengan stakeholder agar segera bisa selesaikan maslaah pelaporan rekening. Kami imbau pemberi kerja dan teman-teman pekerja untuk bangun komunikasi terkait data nomor rekening," jelas dia.

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi upah tahap II masih sama dengan tahap I. Di mana Kemenaker telah menerima 3 juta data calon penerima subsidi upah tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 September 2020.

Data tersebut kemudian dilakukan check list oleh Kemenaker. Sesuai dengan Juknis, Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list, dan hari ini, Jumat, 4 September 2020, Kemnaker telah selesai melakukan check list. Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap II tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA. Selanjutnya, bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

"Kami dari Kemenaker menargetkan subsidi gaji/upah dapat disalurkan kepada penerima secara keseluruhan, yakni 15,7 juta penerima, pada pertengahan September 2020," tandas dia.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI GAJI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri