Menuju konten utama

Subekti: Dokumen Hancur dalam Kasus Jokdri Terkait Keuangan PT Liga

Subekti mengakui dirinya yang meminta Mus Mulyadi untuk menghancurkan dokumen dengan mesin penghancur kertas.

Subekti: Dokumen Hancur dalam Kasus Jokdri Terkait Keuangan PT Liga
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Staf keuangan Persija, Muhammad Subekti menyebut bahwa dokumen yang dihancurkan dalam kasus perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor, Kamis, 31 Februari 2019 lalu adalah berkas terkait keuangan PT Liga Indonesia. Hal ini dia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

"Karena kertas itu di ruangan keuangan PT Liga Indonesia, jadi itu tentang keuangan PT Liga," ucap Subekti kepada Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin.

Subekti mengakui dirinya adalah sosok yang meminta office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi untuk menghancurkan dokumen dengan mesin penghancur kertas. Saat ditanya alasannya, dia mengatakan penghancuran tersebut adalah prosedur rutin yang selalu dilakukan di PT Liga Indonesia.

"Karena prosedurnya memang seperti itu, untuk dokumen yang sudah tidak diperlukan," terusnya.

Namun, Subekti lupa dan tidak bisa merinci satu per satu dokumen tersebut. Yang jelas, menurutnya, sebagian besar berkas tersebut adalah dokumen-dokumen lama.

"Di antaranya itu seingat saya tentang keuangan liga tahun 2012," tukasnya.

Hingga saat artikel ini tayang, proses persidangan masih berlangsung. Selain Subekti, ada sejumlah saksi lain yang diagendakan akan memberi keterangan, yakni Kokoh Afiat (Dirut Persija), Abdul Ghofur (office boy PSSI), dan Herwindyo (staf PSSI).

"Sebenarnya kami memanggil delapan saksi, tapi yang bisa hadir hanya empat," kata perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Jokdri ditetapkan sebagai terdakwa lantaran terbukti merupakan aktor intelektual di balik perusakan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Ibnu Azis