Menuju konten utama

Suap Komisioner KPU, PDIP Klaim Sudah Pecat Harun Masiku

Djarot mengatakan status Harun Masiku sebagai kader PDIP otomatis dipecat menyusul telah menyandang status tersangka.

Suap Komisioner KPU, PDIP Klaim Sudah Pecat Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) bersama Ketua Steering Committee Kongres V PDIP Djarot Saiful Hidayat (kanan) buku yang disertakan dalam paket materi kongres dalam konferensi pers menjelang Kongres V PDIP di Sanur, Bali, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

tirto.id - Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan status Harun Masiku sebagai kader otomatis dipecat menyusul telah menyandang status tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW). Kasus ini melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai penerima suap.

Djarot juga menepis anggapan publik bahwa Harun sulit ditangkap karena dirinya yang merupakan politikus PDIP selaku partai pemenang pemilu.

"Oh, enggak juga. Dia otomatis kan sudah dipecat dari partai," kata Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Di tempat yang berbeda sebelumnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut bahwa Harun sudah berada di luar negeri. Terkait hal itu, Djarot mengklaim DPP PDIP sudah meminta Harun menyerahkan diri.

"Ya, kami mengimbau semua warga negara harus taat pada hukum. Ya, dia harus bertanggung jawab menyerahkan diri. Tapi untuk masalah upaya itu silakan serahkan kepada KPK," katanya.

Harun Masiku adalah tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku atas caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.

KPK menyangkakan Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto