Menuju konten utama

Suap Hibah Koni: Menpora Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Menpora Imam Nahrawi mendatangi KPK untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus suap dana Hibah KONI.

Suap Hibah Koni: Menpora Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Imam datang sekitar pukul 10.12 WIB dalam rangka menjadi saksi terkait kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dan kemarin sore saya dapat surat. Nanti saya akan sampaikan (hasil pemeriksaan)," kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Menpora belum tahu ia akan diperiksa untuk siapa. Akan tetapi, politikus PKB itu akan mengikuti segala proses yang ada. Ia mengaku membawa data untuk pemeriksaan kali ini.

"Ya data yang perlu lah, yang perlu," ucap Imam.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Menpora Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019). Menpora akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka EFH," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1/2019).

Akan tetapi, Febri belum merinci apa saja yang akan didalami penyidik. Sebagai informasi, dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI, ruang kerja Imam Nahrawi memang sempat disegel Penyidik.

Penyidik pun melakukan penggeledahan serta mengamankan sejumlah dokumen dan proposal dana hibah. Namun, baru kali ini Menpora dipanggil untuk diperiksa KPK.

Hingga saat ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, pada Rabu (19/12/2018) lalu. Tiga di antaranya merupakan anak buah Imam Nahrawi, yaitu Deputi IV Bidang Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Sementara dua orang lainnya adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno