Menuju konten utama

Suap DPRD Sumut, Terdakwa: Kami Ingin Segera Dikembaliken ke Medan

Terdakwa kasus suap DPRD Sumatera Utara, Rijal Sirait ingin segera kembali ke Medan, setelah menerima putusan hukuman 4 tahun penjara.

Suap DPRD Sumut, Terdakwa: Kami Ingin Segera Dikembaliken ke Medan
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Rijal Sirait (kiri) dan Fadly Nurzal mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPRD Sumatera Utara, Rijal Sirait menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/2/2019). Politikus PPP itu berharap dapat segera kembali ke Medan.

"Kami nyatakan kami terima dengan harapan majelis hakim yang terhormat, kami bisa [segera] dikembalikan ke Medan," kata Rijal kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Sementara itu, tiga terdakwa lain yang juga anggota DPRD Sumut yakni, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian mereka memiliki waktu 7 hari untuk menentukan upaya hukum berikutnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 4 anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Ke-4 terdakwa antara lain Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Ke-4 terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, selain itu majelis hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama 2 tahun setelah ke-4 menjalani pidana pokok.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Dalam putusan, Rijal Sirait diketahui menerima Rp477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda menerima Rp885 juta, dan Rinawati Sianturi menerima Rp505 juta.

Uang itu diduga, agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, juga agar ia menyetujui pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, persetujuan pengesahan APBD TA 2015, dan LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar mereka dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, pencabutan hak politik, dan membayar uang pengganti.

Merkea melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD SUMUT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali